Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Diduga Cabuli Santriwati, Pemilik Rumah Tahfidz Ahmad Disidang

    Diduga Cabuli Santriwati, Pemilik Rumah Tahfidz Ahmad Disidang

    Editor by Editor
    25/01/2022
    in Metropolitan, Modus
    Lappung.com

    Ilustrasi Pencabulan, Diduga Cabuli Santriwati, Pemilik Rumah Tahfidz Ahmad Disidang. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Lantaran diduga cabuli santriwati, pemilik Rumah Tahfidz Ahmad akan segera menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Baca Juga : Asmara Kandas Pemuda Sebar Foto Bugil Mantan

    Ahmad Arifin akan segera disidangkan dalam perkara pelanggaran pasal tentang perlindungan anak, dengan Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2022/PN Tjk, pada Senin pekan depan 31 Januari 2022.

    Pemilik Rumah Tahfidz Ahmad ini, disangkakan melakukan perbuatan cabul terhadap salah seorang Santriwatinya yang masih berusia 11 tahun berinisial NL, hingga sebanyak 7 kali sejak 2020 hingga 2021.

    Yang dilakukannya dari tindakan meraba bagian sensitif sang Korban, hingga mengajaknya untuk menonton adegan dewasa di smartphone miliknya, usai menyetor hafalan Al-Quran.

    Atas perbuatannya itu pun, pria 47 tahun tersebut dijerat menggunakan Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

    Baca Juga : Ekspos Perdana Kasus Narkotika Oleh Polda Lampung

    Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

    Via: Eka Putra
    Tags: Bandar LampungPN TanjungkarangRumah Tahfidz Ahmad
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Lampung Timur Menuju WBK dan WBBM

    Next Post

    Polsek Rebang Tangkas Amankan Warga OKU Selatan

    Related Posts

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    "Gentengisasi" Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Fahri Hamzah Tinjau Muara Angke: Dorong Konsep Rumah Panggung Nelayan
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026

      Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Kebiasaan Sehari-hari Pemicu Hipertensi yang Wajib Dihindari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved