Lappung – Diduga hendak mengedarkan narkoba, pria Kampung Negeri Kepayungan ditangkap Polisi Resor Lampung Tengah, pada Minggu (08/01/2023) sekira jam 17.30 WIB.
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pria Kampung Negeri Kepayungan berinsial HA (47) yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Hendak Transaksi Dilingkungan Bugis, Bandar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Kota Ditangkap
Pria Kampung Negeri Kepayungan berinisial HA (47) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lampung Tengah lantaran diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Minggu (08/01/2023) sekira jam 17.30 WIB kemarin.
Informasi penangkapan pria Kampung Negeri Kepayungan berinisial HA (47) disampaikan Kasatres Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada awak media.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba
Kasatres Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria Kampung Negeri Kepayungan berinisial HA (47) terduga pengedar narkoba.
“Petugas mengamankan seorang pria berinsial AH (47) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Minggu (08/01/2023) sekira jam 17.30 WIB kemarin,” kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Senin (09/01/2023).
Kronologis Penangkapan Pria Kampung Negeri Kepayungan Berinisial HA (47)
Kasatres Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membeberkan kronologis penangkapan pria Kampung Negeri Kepayungan berinisial HA (47) terduga pengedar narkoba.
Menurut AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata penangkapan HA (47) berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika diwilayah Selagai Lingga, tepatnya di Kampung Nyukang Harjo.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujar AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah HA (47).
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap HA (47), petugas menemukan sejumlah barang bukti,” beber AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Baca Juga : Warga Lampura Ditangkap Polres Lampung Tengah Lantaran Narkoba
Pelaku HA (47) diduga hendak mengedarkan sabu tersebut, berhasil ditangkap Polisi dirumahnya yang berlokasi di Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
“Petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram beserta 10 bungkus plastik klip kosong,” jelas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Kemudian Polisi juga menyita 1 kotak rokok merk Camel yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu.
Selain itu menyita 10 bungkus plastik klip kosong diatas meja tepat didepan HA (47), 1 ponsel merk Nokia kecil warna biru.
Baca Juga : 3 Pedagang Narkoba Asal Kampung Blambangan Pagar Ditangkap
Kini pelaku HA (47) dan barang bukti sudah Polisi amankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,” pungkas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
