Saat disinggung terkait sejumlah uang yang terbukti dinikmati oleh Terdakwa, Ivan menjelaskan lebih lanjut, bahwa faktanya Deby tak menyadari bahwa bonus yang ia dapat adalah aliran uang korupsi sang kepala kamar VIP RSUD Sukadana.
Ia pun menegaskan, uang hasil korupsi setoran pasien VIP tersebut, sesungguhnya dinikmati oleh para petugas ruangan dalam berbagai bentuk, maka menurutnya hal itu pun sudah sepatutnya dipertanggung jawabkan bersama dan adil, dimana semua penerima wajib melakukan pengembalian.
Baca Juga : 2 Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI
“Terungkap di persidangan bahwa Deby hanya diperintah oleh atasan, uang yang diterima hanyalah bonus dan dia pun tidak tau kalau itu aliran korupsi. Dan juga perlu dicatat uang itu faktanya dinikmati oleh seluruh isi ruangan, baik dalam bentuk pulsa, makanan dan lain lain. Fakta itu harus dilihat oleh majelis hakim. Dan apa yang menjadi fakta hukumnya nanti akan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” lanjut Ivan.
Untuk diketahui, perkara ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diputus oleh PN Tipikor Tanjungkarang pada Juni 2022 lalu atas nama terdakwa BJ Zulkifli.
Baca Juga : Wiwik Yuliana Bersama 2 Rekannya Terjerat Dugaan Korupsi P3-TGAI
Dimana dalam pengembangannya, kedua Terdakwa tersebut dianggap oleh Jaksa telah bekerja sama membantu Zulkifli, yang pada akhirnya melakukan penyelewengan uang setoran Pasien VIP pada 2021 lalu.
Sehingga atas perbuatan itu, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sebesar total Rp23.110.000 (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah).
