Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara

    Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara

    by Editor
    13/10/2022
    in Modus
    Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara

    PN Tipikor Tanjungkarang tempat kedua Terdakwa di adili. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Diduga korupsi 2 Staf RSUD Sukadana dituntut penjara selama satu tahun dan empat bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta.

    Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Lampung Timur dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi uang setoran pasien VIP RSUD Sukadana, atas nama dua terdakwa yaitu Deby Shintia Dewi dan Reni Jennita.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi APBPekon Lumbok Timur

    Dalam tuntutannya kali ini, Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah telah menerima aliran uang dari Zulkifli selaku Kepala Ruangan VIP RSUD Sukadana pada 2021 lalu, sebesar masing-masing Rp1 juta terhadap Deby dan Rp1,5 juta terhadap Reni.

    Maka keduanya pun dituntut hukuman pidana penjara dan denda, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca Juga : Respons Keluarga Andi Desfiandi Atas Status Tersangka Korupsi Rektor Unila

    Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ucap M Habi Hendarso, selaku Jaksa Penuntut Umum.

    Sementara menanggapi tuntutan hukuman yang dibacakan kali ini, Ivan Kurniawan selaku kuasa hukum dari terdakwa Deby menuturkan, bahwa perkara ini selayaknya tak naik ke ranah persidangan.

    Sebab menurutnya, jika melihat kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, terlebih dari jumlah uang yang diterima oleh kliennya, sangat berbanding jauh dengan biaya perjalanan perkara di persidangan yang dikeluarkan oleh negara.

    “Yang jadi catatan penting dalam tuntutan hari ini, kita lihat faktanya Perkara pokoknya sudah diputus dan uang pengganti kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya. Dan di perkara ini apakah hanya dengan satu juta kerugian maka perkara ini layak untuk disidangkan. Berapa biaya yang dikeluarkan negara untuk sidang ini. Lebih besar dari nilai kerugiannya. Kan ada penyelesaian diluar persidangan,” jelas Ivan.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Eka Putra
    Tags: Deby Shintia DewiKasus Korupsi di LampungPN TanjungkarangReni JennitaRSUD Sukadana
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Modus Mengusir Jin, Dukun Cabul Asal Tiyuh Tirta Kencana Ditangkap Polisi

    Next Post

    Haris Pertama Tegaskan Pemuda Harus Berpolitik

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version