Polisi selesai mengintrogasi sekitar jam 02.00 WIB dini hari, kemudian pelaku diserahkan ke piket Sat Tahti untuk di titip di tahanan.
Keesokan hari sekira jam 09.00 WIB penyidik Sat Res Narkoba yang akan melanjutkan pemeriksaan pada pelaku mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mengalami keram.
“Informasi di dapat dari anggota piket bahwa pelaku mengalami keram saat akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik pada pagi hari jam 09.00 WIB,” ucap Kasat Res Narkoba.
Baca Juga : Polisi Tangkap 16 Kg Sabu di Kampung Seputih Jaya
Pihak Sat Narkoba kemudian meminta bantuan Dokter Dodi dan Juru Rawat Urdokes Polres Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan medis pada pelaku, karena kondisinya semakin parah kejang setengah badan sehingga harus dirujuk ke RSUD Ryacudu.
Menanggapi isu tentang meninggalnya pelaku berinisial R alias Kemong (52), AKP I Made Indra mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai dengan SOP dan dari Polda pun sudah melakukan penyelidikan kasus ini.
“Kami telah menawarkan autopsi kepada keluarga korban, tetapi dari pihak keluarga sampai dengan saat ini menolaknya dengan alasan masih berduka, untuk biaya di tanggung negara dan Polres Lampung Utara,” beber Made Indra.
Baca Juga : Asyik Sedot Sabu Warga Trimurjo dan Metro Timur Ditangkap Polisi
Informasi yang mengatakan korban meninggal karena di setrum dibantah keras oleh Kasat Res Narkoba Lampung Utara.
“Saya katakan isu itu tidak benar, hal ini di buktikan hasil rekam medis yang kami terima dari pihak RSUD Ryacudu. Almarhum mengalami kejang-kejang, penurunan tingkat kesadaran, kaku klonik, meracau, kemudian mulut mengeluarkan busa sedangkan untuk mengetahui penyebab kematian, pihak RS mengatakan harus dilakukan otopsi ,” jelas Kasat.
