Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Disimpan di Bagasi Bus, Penyelundupan 120 Burung Liar Terbongkar di Bakauheni

    Disimpan di Bagasi Bus, Penyelundupan 120 Burung Liar Terbongkar di Bakauheni

    by Irjen
    17/07/2025
    in APH
    Disimpan di Bagasi Bus, Penyelundupan 120 Burung Liar Terbongkar di Bakauheni

    Penyelundupan 120 ekor burung liar yang disembunyikan di dalam bagasi bus berhasil digagalkan oleh petugas. Foto: Dokumentasi Karantina Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Upaya penyelundupan 120 ekor burung liar yang disembunyikan di dalam bagasi bus berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Ratusan satwa tanpa dokumen resmi itu ditemukan saat pemeriksaan rutin pada Senin, 14 Juli 2025 malam, dan rencananya akan dikirim ke Tangerang, Pulau Jawa.

    Baca juga : Perketat Gerbang Jawa, Polres Lampung Selatan Patahkan Penyelundupan 396 Kg Narkoba

    Tim gabungan yang terdiri dari Karantina Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) mengungkap modus ini saat melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang hendak menyeberang.

    Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah bus penumpang yang melintas di area pemeriksaan.

    “Saat melakukan pengawasan rutin, petugas kami memeriksa sebuah bus.

    “Di dalam bagasi kendaraan, ditemukan 3 keranjang plastik berwarna putih yang ternyata isinya penuh dengan burung hidup,” ujar Donni, Kamis, 17 Juli 2025.

    Modus

    Petugas langsung mengamankan ratusan burung tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah, termasuk sertifikat kesehatan (sertifikat veteriner) dari daerah asal.

    Baca juga : Barantin-Flight Sikat Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi di Bakauheni

    Pengiriman ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

    “Selain tidak dilengkapi dokumen, pemilik barang juga tidak melaporkannya kepada petugas karantina di pintu masuk,” jelas Donni.

    Dari hasil identifikasi, diketahui rincian burung yang disita adalah:

    • 70 ekor burung Ciblek
    • 50 ekor burung Madu

    Seluruh satwa liar tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Mesuji, Lampung, dan hendak diperdagangkan secara ilegal di Tangerang.

    Donni menegaskan bahwa modus penyelundupan satwa liar dengan bus penumpang merupakan pola yang terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia (Barantin).

    Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko besar.

    “Pengiriman satwa tanpa dokumen resmi ini sangat berbahaya.

    “Selain mengancam kelestarian dan keanekaragaman hayati, ini juga berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular,” tegasnya.

    Baca juga : Rawan Penyelundupan Jelang Lebaran, Barantin Siaga di Bakauheni

    Untuk itu, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyelundupan.

    “Kami membutuhkan kerja sama bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan,” tambah Donni.

    Setelah diamankan, seluruh burung telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

    Karantina Lampung kemudian menyerahkan 120 ekor burung tersebut kepada BKSDA Lampung untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan konservasi, yang biasanya meliputi rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

    Baca juga : Polisi di Pesisir Barat Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

    Tags: BakauheniBerita LampungBKSDA LampungBurung CiblekBurung LiarBurung MaduKarantina LampungKriminalitasKSKP BakauheniLampungLampung SelatanPenyelundupan BurungPenyelundupan SatwaSatwa LiarUU Karantina
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ironi 3 Tahun UU TPKS, Korban Anak di Lampung Belum Pernah Dapat Ganti Rugi

    Next Post

    3 Kabupaten di Lampung Jadi Lokasi Perdana Koperasi Merah Putih

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Bernard dari Nestle Ambil Berkas, Bursa Calon Ketua Apindo Lampung Makin Panas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Modernisasi Pertanian: Jembatan Pemerataan Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung: Tatang Rohadi dan Junaedi Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi: Kunci Lompatan Ekonomi Lampung Menuju Era Keemasan Baru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026-2031

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version