Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Ironi 3 Tahun UU TPKS, Korban Anak di Lampung Belum Pernah Dapat Ganti Rugi

    Ironi 3 Tahun UU TPKS, Korban Anak di Lampung Belum Pernah Dapat Ganti Rugi

    by Irjen
    17/07/2025
    in APH
    Ironi 3 Tahun UU TPKS, Korban Anak di Lampung Belum Pernah Dapat Ganti Rugi

    Ilustrasi-ganti rugi bagi anak korban kekerasan seksual dinilai masih sebatas angan-angan, alias hanya di atas kertas. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Provinsi Lampung menuai sorotan tajam dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    3 tahun setelah disahkan, hak restitusi atau ganti rugi bagi anak korban kekerasan seksual dinilai masih sebatas angan-angan, alias hanya di atas kertas.

    Baca juga : Anak Tertinggal di Rest Area Tol Sumatera, Keluarga Baru Sadar 29 KM Kemudian

    Fakta miris ini terungkap dalam rapat koordinasi KPAI bersama sejumlah mitra perlindungan anak di Bandarlampung, yang digelar untuk mengevaluasi penanganan TPKS dan layanan bagi anak penyandang disabilitas di Bumi Ruwa Jurai.

    Direktur Eksekutif Damar Lampung, Afrintina, memaparkan potret buram penegakan hukum bagi korban.

    Ia mengungkapkan bahwa dari 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang didampingi organisasinya sepanjang periode 2024-2025, tidak ada satu pun korban yang berhasil mendapatkan hak restitusinya.

    “Organisasi Damar Lampung selama periode 2024 hingga 2025 telah mendampingi 11 korban kekerasan seksual terhadap anak.

    “Namun dari seluruh kasus tersebut belum ada satupun korban yang mendapatkan restitusi,” jelas Afrintina, belum lama ini.

    Baca juga : Salah Paham Berujung Damai: Kejari Pesawaran Mediasi Kasus Guru vs Anak

    Menurutnya, tantangan utama terletak pada perspektif Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum seragam dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender.

    Selain itu, keterbatasan jumlah penyidik perempuan di Lampung turut menjadi kendala dalam menciptakan rasa aman bagi korban saat melapor.

    Anggota KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa fenomena ini bukan hanya masalah lokal.

    Meskipun UU TPKS telah menjadi payung hukum yang kuat, pelaksanaannya di tingkat daerah masih menghadapi berbagai tantangan.

    “Meskipun Undang-Undang TPKS telah disahkan, tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan TPKS,” ujar Dian, mengutip laman resmi KPAI, Kamis, 17 Juli 2025.

    Angka Kekerasan Anak

    Kritik terhadap implementasi hukum ini sejalan dengan tingginya angka kekerasan terhadap anak di Lampung.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2024, tercatat 586 kasus kekerasan terhadap anak di provinsi ini.

    Baca juga : Ilmu Sains Dianggap Kaku, Anak Muda Pilih Menjauh dari MIPA

    Kota Bandarlampung menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, mencapai 127 kasus.

    Angka ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk segera berbenah dan memperkuat sistem perlindungan anak.

    Secara nasional, KPAI sendiri telah menerima 265 pengaduan korban kasus kekerasan seksual anak sepanjang 2024.

    Selain isu kekerasan, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti minimnya akses dan layanan inklusif bagi anak penyandang disabilitas, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan.

    Humas Komunitas Anak Taman Surga (ATS) Lampung, Megaria Susanti, menyampaikan bahwa banyak anak disabilitas terpaksa berhenti melanjutkan terapi atau pendidikan karena kendala biaya dan akses yang sulit.

    Ia menekankan pentingnya kebijakan yang komprehensif.

    “Jika kebijakan terhadap anak disabilitas dirancang dengan baik, pasti semua anak akan merasakan manfaatnya,” ungkap Megaria.

    Padahal, hak korban atas restitusi telah dijamin secara tegas dalam Pasal 30 Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

    Dalam pasal tersebut, restitusi mencakup:

    1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
    2. Ganti kerugian akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
    3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
    4. Ganti kerugian lain yang diderita korban.

    Mandeknya pemenuhan hak restitusi ini menunjukkan adanya jurang besar antara amanat undang-undang dengan kenyataan pahit yang harus dihadapi para anak korban di Lampung.

    Baca juga : Tewas di Depan Anak dan Istri, LBH Desak Kompolnas Periksa Oknum Polda Lampung

    Tags: Anak DisabilitasBandar LampungBerita LampungDAMAR LampungHak AnakKekerasan AnakKekerasan Seksual AnakKPAILampungPerlindungan AnakRestitusi KorbanUU TPKS
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pahlawan dalam Sunyi

    Next Post

    Disimpan di Bagasi Bus, Penyelundupan 120 Burung Liar Terbongkar di Bakauheni

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version