Lappung – Upaya penyelundupan 120 ekor burung liar yang disembunyikan di dalam bagasi bus berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ratusan satwa tanpa dokumen resmi itu ditemukan saat pemeriksaan rutin pada Senin, 14 Juli 2025 malam, dan rencananya akan dikirim ke Tangerang, Pulau Jawa.
Baca juga : Perketat Gerbang Jawa, Polres Lampung Selatan Patahkan Penyelundupan 396 Kg Narkoba
Tim gabungan yang terdiri dari Karantina Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) mengungkap modus ini saat melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang hendak menyeberang.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah bus penumpang yang melintas di area pemeriksaan.
“Saat melakukan pengawasan rutin, petugas kami memeriksa sebuah bus.
“Di dalam bagasi kendaraan, ditemukan 3 keranjang plastik berwarna putih yang ternyata isinya penuh dengan burung hidup,” ujar Donni, Kamis, 17 Juli 2025.
Modus
Petugas langsung mengamankan ratusan burung tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah, termasuk sertifikat kesehatan (sertifikat veteriner) dari daerah asal.
Baca juga : Barantin-Flight Sikat Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi di Bakauheni
Pengiriman ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Selain tidak dilengkapi dokumen, pemilik barang juga tidak melaporkannya kepada petugas karantina di pintu masuk,” jelas Donni.
Dari hasil identifikasi, diketahui rincian burung yang disita adalah:
- 70 ekor burung Ciblek
- 50 ekor burung Madu
Seluruh satwa liar tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Mesuji, Lampung, dan hendak diperdagangkan secara ilegal di Tangerang.
Donni menegaskan bahwa modus penyelundupan satwa liar dengan bus penumpang merupakan pola yang terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko besar.
“Pengiriman satwa tanpa dokumen resmi ini sangat berbahaya.
“Selain mengancam kelestarian dan keanekaragaman hayati, ini juga berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular,” tegasnya.
Baca juga : Rawan Penyelundupan Jelang Lebaran, Barantin Siaga di Bakauheni
Untuk itu, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyelundupan.
“Kami membutuhkan kerja sama bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan,” tambah Donni.
Setelah diamankan, seluruh burung telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Karantina Lampung kemudian menyerahkan 120 ekor burung tersebut kepada BKSDA Lampung untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan konservasi, yang biasanya meliputi rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Baca juga : Polisi di Pesisir Barat Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster
