Lappung – DJBC Sumbagbar musnahkan rokok ilegal, nilainya capai Rp8 miliar lebih.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan sebanyak 7.050.620 batang rokok ilegal.
Baca juga : Polda Lampung Musnahkan 566 Senjata Api Rakitan
Selain itu turut dimusnahkan pula 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal hasil penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2023.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Kota Bandarlampung, pada Kamis, 2 November 2023.
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie, menjelaskan langsung soal ini.
Dia menerangkan, bahwa barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan berbagai lembaga penegak hukum lainnya.
“Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Estty.
Estty Purwadiani Hidayatie menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi DJBC Sumatera Bagian Barat.
Baca juga : Hasil Razia, Lapas Kalianda Musnahkan Pisau Hingga Gunting
Tak lain dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses penindakan, DJBC Sumatera Bagian Barat bekerjasama dengan berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Guna menciptakan sinergi dan kolaborasi yang efektif dalam upaya melindungi masyarakat.
Selama periode delapan bulan tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp5.883.655.556.
“Sementara itu, perkiraan nilai barang ilegal yang berhasil dicegah mencapai Rp8.692.899.900,” ungkapnya.
DJBC Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal
Estty juga menegaskan bahwa pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54.
Baca juga : Kejari Mesuji Musnahkan Rp3 Miliar Uang Palsu
Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda, yakni paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal ini akan terus ditingkatkan dari hulu hingga hilir.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendukung kelancaran upaya pembangunan.
Dengan melibatkan berbagai instansi penegak hukum, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, DJBC Sumatera Bagian Barat berkomitmen untuk menjaga integritas dan kesejahteraan masyarakat.
Juga mencegah dampak negatif dari peredaran barang-barang ilegal.
“Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan efek positif bagi masyarakat dan ekonomi negara.
“serta memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku perdagangan ilegal,” tandasnya.
Baca juga : Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp254 miliar
