Di sisi lain, PT SJIM mengklaim telah berhasil melengkapi semua perizinan yang diperlukan dan telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak terkait.
Mereka juga mengumumkan bahwa proyek reklamasi pantai Karang Maritim saat ini dalam kondisi yang sangat kondusif.
Hal itu meliputi aspek komunikasi dengan masyarakat sekitar sampai dengan kelengkapan perizinan yang dibutuhkan.
Reklamasi Pantai Karang Maritim sendiri merupakan proyek yang telah menjadi sorotan sejak dimulai 3 bulan yang lalu.
Proyek ini, bergerak di bidang pengolahan dan jual beli minyak sawit CPO.
Pimpinan PT SJIM Kantor Karang Maritim, Wardoyo, menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu aspek yang menjadi fokus utama adalah komunikasi dengan masyarakat sekitar.
Wardoyo menjelaskan, bahwa tim proyek telah aktif berinteraksi dengan warga setempat untuk mendengarkan masukan dan keprihatinan mereka terkait reklamasi ini.
“Kami sangat menghargai kontribusi masyarakat dalam pengembangan proyek ini.
“Kami terus berupaya menjaga komunikasi yang baik dengan mereka agar semua perbedaan pendapat dapat diselesaikan secara konstruktif,” ujar Wardoyo, Rabu, 13 September 2023.
Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum Penyidik Polda Lampung Dikenai Sanksi Demosi
Ia juga mengaku, ada nota kesepakatan yang ditandatangani bersama pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Disebutkan, PT SJIM telah bersepakat untuk sama-sama bekerja sama dan membahas kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak masyarakat sekitar.
PT SJIM, lanjutnya, telah memberikan bantuan berupa Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
Mulai dari pembangunan jembatan cor, bantuan beras 5 kilogram, 5 titik sumur bor, perbaikan musholla, hingga akses keluar masuk nelayan.
Reklamasi Karang Maritim, DKP Lampung dan PT SJIM Deadlock
Selain itu, Wardoyo juga menyoroti kelengkapan perizinan proyek.
PT SJIM Kantor Karang Maritim telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa semua izin yang diperlukan telah diperoleh dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami telah berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan hukum dan lingkungan yang berlaku. Reklamasi ini akan dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan keberlanjutan,” tambahnya.
Pernyataan ini datang sebagai upaya untuk meredakan kekhawatiran masyarakat dan memastikan bahwa proyek reklamasi pantai Karang Maritim berjalan sesuai rencana.
Wardoyo menegaskan, bahwa PT SJIM Kantor Karang Maritim akan terus berusaha untuk menjalin kemitraan yang baik dengan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam pembangunan daerah ini.
“Tanpa izin lengkap perusahaan tidak akan melakukan reklamasi, silahkan konfirmasi ke tim legal hukum kami,” tandasnya.
Diprotes Warga
