Lappung – Terlibat kasus dugaan pemerasan, oknum penyidik Polda Lampung dikenai sanksi demosi hingga penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode.
Oknum polisi Polda Lampung berinisial AM dikenai sanksi KEPP (Kode Etik Profesi Polri) atas dugaan kriminalisasi oleh penyidik.
Baca juga : Jebak Korban Lewat Facebook, 3 Pelaku Pemerasan di Lampung Timur Ditangkap
AM juga diharuskan melakukan permintaan maaf ke institusi Polri dan demosi (mutasi) serta penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, turut mengkonfirmasi hal tersebut.
Hal ini pasca viralnya video di media sosial perihal adanya kriminalisasi oleh penyidik di Polda Lampung.
Pandra menerangkan, video itu mengenai laporan tindak pidana perdagangan sparepart kendaraan yang terjadi pada Juni 2015 lalu.
Kasus tersebut, kata dia, berawal dari penyidik yang melakukan penyelidikan dengan mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Informasi ini soal adanya pelaku penjualan perdagangan sparepart kendaraan bermotor yang dilakukan oleh HSJ,” kata dia, Kamis, 27 April 2023.
Baca juga : Polres Lampung Utara Ringkus 4 Tersangka Pemerasan Sopir Truk, Salah Satunya Oknum PNS
“Penjualan sparepart itu tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan di wilayah Lampung,” kata dia lagi.
Pandra menyebut, perkara tersebut telah melalui tahapan proses penyelidikan, gelar perkara dan ditingkatkan penyidikan.
Selain itu, menetapkan status tersangka terhadap HSJ, dan penyidik sudah mendapatkan 2 alat bukti untuk diteruskan proses penyidikannya.
Berkas perkara, lanjut Pandra, juga sudah dikirim ke jaksa penuntut umum untuk tahap 1 dan dilakukan penelitian oleh kejaksaan.
Ia menerangkan, berkas perkara juga sudah dikirim ke jaksa penuntut umum untuk tahap 1 dan dilakukan penelitian.
Oleh kejaksaan, lanjut Pandra, dinyatakan sudah lengkap berkas perkara atau P21.
“Lalu penyidik tugasnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Bandarlampung tahap II,” ungkapnya.
Terlibat kasus dugaan pemerasan, oknum penyidik Polda Lampung dikenai sanksi demosi
Hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andre, menjelaskan ada dugaan pelanggaran oleh penyidik dalam kasus tersebut.
Baca juga : Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 3 Pria Pelaku Pemerasan
“Pelanggaran ini dilakukan oleh penyidik AM,” ucapnya.
Pihak pengawas internal Polri (Bidpropam), sambung Pandra, telah melakukan upaya hukum dan memberikan sanksi KEPP terhadap penyidik AM.
Sanksi itu berupa putusan permintaan maaf ke institusi Polri dan demosi (mutasi) serta penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode.
“Sanksinya telah dijalankan oleh mantan penyidik AM yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Pandra.
Sebelumnya, viral di media sosial soal oknum penyidik Polda Lampung yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Video berdurasi 9 menit 28 detik itu menyebut penyidik Polda Lampung melakukan pemerasan hingga Rp35 juta.
Uang itu sebagai pelicin agar sparepart kendaraan yang disita Polda Lampung bisa dikembalikan ke pemiliknya.
Dalam video itu juga, Kapolri diminta untuk memenuhi janjinya agar berani menindak oknum penegak hukum yang menyimpang secara tegas.
Baca juga : Dokter di Puskesmas Fajar Bulan Dianiaya Pasien, Kesal Sakit Tak Kunjung Sembuh
