Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Reklamasi Karang Maritim, DKP Lampung dan PT SJIM Deadlock

    Reklamasi Karang Maritim, DKP Lampung dan PT SJIM Deadlock

    by Irzon Dwi Darma
    13/09/2023
    in Metropolitan
    Reklamasi Karang Maritim, DKP Lampung dan PT SJIM Deadlock

    Ilustrasi reklamasi pantai. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Reklamasi Pantai Karang Maritim, DKP Lampung dan PT SJIM deadlock atau menemui jalan buntu. 

    Konflik terkait proyek reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pantai Karang Maritim, Panjang, Bandarlampung, semakin kompleks. 

    Baca juga : Kemenkumham Lampung Permudah Perseroan Perorangan, Prosesnya Tak Sampai 5 Menit 

    Dalam perkembangan terbaru, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa proyek reklamasi yang diajukan oleh PT SJIM belum memiliki izin.

    Izin itu yakni, Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Pernyataan ini menjadi poin kritis dalam konflik perizinan reklamasi tersebut.

    Karena KKPRL adalah izin yang sangat penting dan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi di wilayah laut. 

    Izin ini memerlukan evaluasi ketat terkait dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh proyek tersebut.

    DKP Provinsi Lampung, dalam pernyataannya menegaskan, bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi daerah dan perlindungan lingkungan. 

    Dengan demikian, keberadaan izin KKPRL menjadi hal yang sangat penting dalam memastikan bahwa proyek reklamasi dilaksanakan dengan memenuhi standar lingkungan yang ketat.

    Kepala DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, pada Rabu, 13 September 2023, menjelaskan soal ini. 

    Liza menyebut, PT SJIM belum memperoleh izin Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Untuk itu kami meminta agar semua aktivitas reklamasi di pesisir pantai karang maritim dihentikan sementara waktu,” ungkapnya. 

    Menurutnya, penghentian aktivitas sementara ini merupakan tindakan yang konsisten dengan upaya pemerintah daerah.

    Tak lain untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi daerah dan perlindungan lingkungan. 

    Izin KKPRL, sambungnya, adalah persyaratan kunci yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang berencana melakukan reklamasi di wilayah laut.

    “Karena hal tersebut berkaitan erat dengan evaluasi dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul akibat proyek reklamasi,” kata dia. 

    Baca juga : PT Optima Nusa Tujuh Produksi Batu Split Terbaik Sumatera

    Liza menjelaskan, dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014, bahwa kawasan 0 sampai 12 mil di perairan laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. 

    “Tata ruang lautnya kewenangannya di Kementerian Kelautan, dan kami (DKP) ada juga kewenangan seperti KKPRL,” tegas dia.

    Klaim Sesuai Aturan 

    Page 1 of 3
    123Next
    Tags: Dinas Kelautan dan Perikanan LampungDKP LampungEmilia KusumawatiKepala DKP Provinsi LampungNelayan Karang MaritimNelayan Reklamasi BandarlampungPantai Karang MaritimPimpinan PT SJIM Kantor Karang MaritimPT Sinar Jaya Inti MulyaPT SJIMReklamasi di BandarlampungReklamasi Karang MaritimWardoyo
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Satpam di Lampung Digaji Rp3 Juta

    Next Post

    Mantan Kadis Perkim Lampung Timur Ditahan

    Related Posts

    Metropolitan

    Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia

    03/06/2026
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kota Metro Naik Kelas, Pusat Kuliner Baru Lampung?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Batik Lampung: Keindahan Motif Tradisional yang Menjadi Tren Fashion Modern

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ruang UMKM Lampung: Geliat Kolaborasi, Ekspor, dan Pemberdayaan ala Robby Herdian

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat: Tips Perlindungan Optimal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menakar Ambisi Hilirisasi Energi di Kawasan Industri Katibung Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Munas HIPMI XVIII Lampung: Sinergi Ekonomi di Gerbang Sumatera

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version