Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Kemenkumham Lampung Permudah Perseroan Perorangan, Prosesnya Tak Sampai 5 Menit 

    Kemenkumham Lampung Permudah Perseroan Perorangan, Prosesnya Tak Sampai 5 Menit 

    by Irzon Dwi Darma
    08/08/2023
    in Metropolitan
    Kemenkumham Lampung Permudah Perseroan Perorangan, Prosesnya Tak Sampai 5 Menit 

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan sosialisasi perseroan perorangan 2023. Foto : Humas Kemenkumham Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kemenkumham Lampung permudah pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku UMK. 

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan sosialisasi perseroan perorangan 2023, Selasa, 8 Agustus 2023.

    Baca juga : Kemenkumham Lampung Diseminasi Layanan Apostille, Percepat Legalisasi Dokumen

    Sosialisasi ini guna mewujudkan percepatan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Lampung. 

    Bertempat di Ballroom Hotel Emersia, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi layanan AHU kepada masyarakat.

    Yang berkaitan dengan layanan pendaftaran perseroan perorangan dan memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

    Serta memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat. 

    Mewakili Kakanwil Sorta Delima Lumban Tobing, kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kadiv Yankumham Alpius Sarumaha.

    Ia menyampaikan, bahwa pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah melahirkan terobosan baru.

    Terobosan itu melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020. 

    Baca juga : Kadivpas Kemenkumham Lampung Kunjungi Rutan Kotabumi, Gelar Razia Hingga Beri Penguatan Tusi

    Lalu diubah menjadi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

    “Perseroan perorangan merupakan terobosan baru dalam UU Cipta Kerja, di mana memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil.

    Kemenkumham Lampung permudah perseroan perorangan

    “Mudah mendirikan serta memperoleh perizinan perseroan perorangan, bahkan prosesnya tidak sampai 5 menit dan biayanya hanya Rp50 ribu,” ungkap Alpius.

    Sosialisasi Perseroan Perseorangan

    Setelah resmi dibuka, sosialisasi perseroan perseorangan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara interaktif oleh para narasumber kepada para peserta sosialisasi. 

    Adapun para narasumber yaitu Analis Hukum Ditjen AHU, Elisabeth Margreta Sibuea, Penyuluh Pajak Ahi Pratama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Ishak.

    Baca juga : Sorta Delima Lumban Tobing Jabat Kakanwil Kemenkumham Lampung

    Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Bunga Aulia, dengan I Made Agus Dwiana sebagai moderator.

    Dalam pemaparannya,  Bunga Aulia menjelaskan perihal fasilitasi pemberdayaan dan pemetaan potensi bagi usaha mikro dan kecil.

    Tujuan pemetaan potensi usaha mikro dan kecil adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis karakteristik, lokasi, serta peluang pertumbuhan dari usaha.  

    “Tak lain untuk memberikan dasar bagi pengembangan kebijakan, dukungan, dan strategi yang sesuai,” kata Bunga. 

    Berikutnya Elisabeth Margreta Sibuea yang hadir secara hybrid.

    Dia menjelaskan kepada peserta tentang legalitas dan keunggulan kebijakan layanan badan hukum perseroan perorangan. 

    Elisabeth menguraikan dengan jelas konsep legalitas terkait status hukum badan hukum perseroan perorangan.

    Juga keunggulan dari kebijakan tersebut, sehingga peserta dapat memahami implikasi hukum yang terkait.

    Terakhir, Ishak, yang membedah materi perpajakan untuk para pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

    Ishak memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek-aspek perpajakan yang relevan bagi usaha dengan skala kecil khususnya perseroan perorangan.

    Serta membantu mereka memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

    Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil dapat lebih memahami tentang perseroan perorangan.

    Agar mendapatkan kemudahan dalam mendirikannya, sehingga bisa mendorong perkembangan UMK di Provinsi Lampung.

    Baca juga : Wamenkumham Kunjungi Unila

    Tags: Kakanwil Kemenkumham LampungKemenkumham LampungPendaftaran Perseroan PeroranganPerseroan PeroranganPerseroan Perorangan LampungSorta Delima Lumban TobingUMK Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    6 Motor Curian Asal Bogor Diselundupkan ke Lampung

    Next Post

    Konyol! Calon Kades Sumberejo Curi HP di Mapolres Lampung Timur

    Related Posts

    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version