Lappung – Kemenkumham Lampung permudah pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku UMK.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan sosialisasi perseroan perorangan 2023, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca juga : Kemenkumham Lampung Diseminasi Layanan Apostille, Percepat Legalisasi Dokumen
Sosialisasi ini guna mewujudkan percepatan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Lampung.
Bertempat di Ballroom Hotel Emersia, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi layanan AHU kepada masyarakat.
Yang berkaitan dengan layanan pendaftaran perseroan perorangan dan memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Serta memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Mewakili Kakanwil Sorta Delima Lumban Tobing, kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kadiv Yankumham Alpius Sarumaha.
Ia menyampaikan, bahwa pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah melahirkan terobosan baru.
Terobosan itu melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Baca juga : Kadivpas Kemenkumham Lampung Kunjungi Rutan Kotabumi, Gelar Razia Hingga Beri Penguatan Tusi
Lalu diubah menjadi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
“Perseroan perorangan merupakan terobosan baru dalam UU Cipta Kerja, di mana memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil.
Kemenkumham Lampung permudah perseroan perorangan
“Mudah mendirikan serta memperoleh perizinan perseroan perorangan, bahkan prosesnya tidak sampai 5 menit dan biayanya hanya Rp50 ribu,” ungkap Alpius.
Sosialisasi Perseroan Perseorangan
Setelah resmi dibuka, sosialisasi perseroan perseorangan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara interaktif oleh para narasumber kepada para peserta sosialisasi.
Adapun para narasumber yaitu Analis Hukum Ditjen AHU, Elisabeth Margreta Sibuea, Penyuluh Pajak Ahi Pratama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Ishak.
Baca juga : Sorta Delima Lumban Tobing Jabat Kakanwil Kemenkumham Lampung
Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Bunga Aulia, dengan I Made Agus Dwiana sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Bunga Aulia menjelaskan perihal fasilitasi pemberdayaan dan pemetaan potensi bagi usaha mikro dan kecil.
Tujuan pemetaan potensi usaha mikro dan kecil adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis karakteristik, lokasi, serta peluang pertumbuhan dari usaha.
“Tak lain untuk memberikan dasar bagi pengembangan kebijakan, dukungan, dan strategi yang sesuai,” kata Bunga.
Berikutnya Elisabeth Margreta Sibuea yang hadir secara hybrid.
Dia menjelaskan kepada peserta tentang legalitas dan keunggulan kebijakan layanan badan hukum perseroan perorangan.
Elisabeth menguraikan dengan jelas konsep legalitas terkait status hukum badan hukum perseroan perorangan.
Juga keunggulan dari kebijakan tersebut, sehingga peserta dapat memahami implikasi hukum yang terkait.
Terakhir, Ishak, yang membedah materi perpajakan untuk para pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
Ishak memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek-aspek perpajakan yang relevan bagi usaha dengan skala kecil khususnya perseroan perorangan.
Serta membantu mereka memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil dapat lebih memahami tentang perseroan perorangan.
Agar mendapatkan kemudahan dalam mendirikannya, sehingga bisa mendorong perkembangan UMK di Provinsi Lampung.
Baca juga : Wamenkumham Kunjungi Unila
