Lappung – DPO Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah, penangkapan pelaku dipimpin Ipda Pande Putu Yoga di kampung Tanjung Harapan, kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Pelaku RG Alias Rudi (25) ditangkap Rabu (16/02) sekira pukul 23.00 WIB setelah Polisi menerima laporan korban Riki S (23) warga kampung Harapan Rejo, kecamatan Seputih Agung.
Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan penjelasan kepada awak media tentang kronologi perkara.
“Korban bekerja dibengkel Dinamo Teknik Anton Yukum Jaya, Riki S membawa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit Nopol BE 5377 IH yang diparkirkan di gudang bengkel, saat hendak pulang kerja korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada, Senin (17/01/2022), Sekira Jam 16.00 WIB,” beber Edy Qorinas.
Selanjutnya korban bersama Tekab 308 Polres Lampung Tengah memeriksa CCTV yang ada di depan bengkel Dinamo Teknik Anton Yukum Jaya, ternyata ada dua Pelaku yang mengambil sepeda Motor milik korban dan didalam Jok Sepeda Motor korban ada uang tunai Rp3 juta.
Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas memerintahkan Tim Tekab 308 yang di pimpin oleh Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga dan Ka Team Tekab 308 Polres Lamteng Aiptu Muchsin untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah kosong di Kampung Tanjung harapan Kecamatan Anak Tuha.
