Lappung – DPO Polsek Gunung Pelindung akhirnya ditangkap Polisi gabungan Polsek dan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Lampung.
DPO Curas ponsel itu berinisial AN (21) adalah warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban HSA (12) pada Selasa (15/02/2022).
Baca Juga : Bandar Narkoba di Banjar Margo Ditangkap Polisi
Dua rekan AN sudah ditangkap Polisi beberapa waktu yang lalu, sedang AN sempat kabur dari kejaran Polisi Lampung Timur.
Kapolsek Gunung Pelindung, Iptu Marhasan mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya menjelaskan penangkapan buronan AN pada awak media.
“AN adalah salah satu dari tiga orang pelaku peristiwa tindak pidana Curas terjadi pada Selasa (15/02/2022) sekira pukul 20.30 WIB yang lalu di Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur,” jelas Marhasan, Minggu (07/08/2022) siang.
Kemudian Marhasan mengatakan, bahwa pelaku bersama dua rekan yang sudah Polisi tangkap menghampiri korban HSA yang sedang menelpon di teras rumah dan melakukan Curas.
“HSA sedang menelpon diteras rumahnya, AN dan dua pelaku lain mendorong korban dengan sajam dan merampas ponsel milik korban,” ucap Marhasan meniru laporan korban HSA.
Setelah enam bulan AN menjadi buronan Polisi, pihak Polsek Gunung Pelindung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya.
“Petugas gabungan unit Reskrim Polsek Gunung Pelindung bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur pada Sabtu (06/08/2022) dini hari melakukan upaya paksa untuk mengamankan pelaku AN dari rumahnya,” ujar Marhasan.
Baca Juga : 46 Penjahat Ditangkap Polres Lampung Selatan dalam Sebulan
Dalam upaya paksa yang dilaksanakan Polisi di rumah pelaku AN, petugas berhasil menyita barang bukti ponsel milik korban yang pelaku rampas pada Februari 2022.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.
