Selanjutnya Iptu Yopi Hariyadi mengatakan bahwa selain menangkap AS (31) warga Tiyuh Sumber Rejo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeldahan TKP.
“Petugas menyita barang bukti berupa Narkoba jenis sabu berat bruto 0,63 gram, 8 bungkus plastik klip besar kosong, HP Vivo merah, uang tunai Rp100 ribu, 6 plastik klip kecil kosong, 5 bungkus plasti klip sedang kosong, 1 pirex dan 1 bong,” kata Yopi Hariyadi.
Baca Juga : Penangkapan Residivis Narkoba di Kampung Bujung Tenuk
Kasat Res Narkoba menuturkan bahwa penangkapan AS (31) warga Tiyuh Sumber Rejo adalah hasil penyelidikan pihaknya di Kecamatan Tumijajar.
“Penangkapan pelaku AS berdasarkan informasi masyarakat di wilayah Tumijajar yang kami respons dengan penyelidikan tentang transaksi Narkoba di Tiyuh Sumber Rejo,” tutur Kasat Res Narkoba.
Baca Juga : Perang Pada Narkoba, Polda Lampung Musnahkan 43.129 Pil Ekstasi dan 5000 Happy Five
Oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang, pelaku AS (31) warga Tiyuh Sumber Rejo dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Yopi Hariyadi.





Lappung Media Network