Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Fidyah Ramadan Lampung 2025 Dipatok Rp50 Ribu, Ini Kata MUI

    Fidyah Ramadan Lampung 2025 Dipatok Rp50 Ribu, Ini Kata MUI

    by Irzon Dwi Darma
    24/03/2025
    in Pemerintahan
    Fidyah Ramadan Lampung 2025 Dipatok Rp50 Ribu, Ini Kata MUI

    Penetapan nominal fidyah untuk ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriah. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Fidyah Ramadan Lampung 2025 dipatok Rp50 ribu.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung secara resmi mendukung penetapan nominal fidyah untuk ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriah (yang diperkirakan jatuh pada Maret-April 2025) sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.

    Baca juga : Satlantas Polres Lampung Timur Bagi-bagi Takjil, Tebar Berkah Ramadan di Jalanan

    Keputusan ini merupakan hasil ketetapan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung.

    Dukungan tersebut disampaikan MUI Lampung melalui surat resmi bernomor : B-100/DP-P.IX/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Provinsi Lampung, Moh Mukri, dan Sekretaris Umum, Mansur Hidayat.

    Dalam suratnya, MUI Lampung menjelaskan beberapa poin penting terkait penetapan nilai fidyah ini.

    Pertama, MUI menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan nominal fidyah, melainkan mempercayakan sepenuhnya kepada BAZNAS sebagai representasi pemerintah dalam hal ini.

    Kedua, MUI menyoroti penetapan fidyah oleh BAZNAS Pusat untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang mencapai Rp60.000 per hari per jiwa dalam bentuk uang.

    Baca juga : Ramadan, Sekolah di Lampung Gelar Pesantren Kilat Serentak

    Sementara itu, BAZNAS Provinsi Lampung telah menetapkan angka Rp50.000, dengan pertimbangan menyesuaikan kebutuhan standar hidup layak masyarakat Lampung, termasuk biaya untuk beras, lauk pauk, sayuran, serta biaya distribusi.

    Setelah mempelajari kajian yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Lampung terkait penetapan nominal fidyah tersebut, Dewan Pimpinan MUI Provinsi Lampung menyatakan dukungannya secara resmi.

    “Setelah MUI mempelajari kajian oleh BAZNAS Provinsi Lampung tentang penetapan nominal Fidyah Puasa Ramadhan 1446 H sebesar Rp50.000, tersebut.

    “Maka Dewan Pimpinan MUI Provinsi Lampung dengan ini mendukung keputusan BAZNAS Provinsi Lampung tentang penetapan nilai fidyah Ramadhan 1446 H sebesar Rp50.000 per hari per jiwa,” demikian bunyi pernyataan resmi MUI Lampung, dikutip pada Senin, 24 Maret 2025.

    MUI Lampung juga mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh BAZNAS Provinsi Lampung dalam memastikan bahwa pembayaran fidyah dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

    Baca juga : Jam Kerja ASN Lampung Dikurangi Selama Ramadan 2025, Ini Rinciannya

    Fidyah Ramadan Lampung 2025 Dipatok Rp50 Ribu

    Lebih lanjut, MUI mengimbau kepada seluruh umat Islam di Provinsi Lampung untuk menunaikan fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan senantiasa mempertimbangkan aspek kemaslahatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Fidyah sendiri merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu seperti sakit, usia lanjut, atau hamil dan menyusui, dengan cara memberi makan kepada fakir miskin.

    Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dukungan yang diberikan oleh MUI Lampung.

    Menurutnya, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan terkait syariah, sangat memerlukan pertimbangan dan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia.

    Dengan adanya dukungan resmi dari MUI Provinsi Lampung ini, diharapkan umat Islam di Lampung dapat memiliki kepastian dan panduan yang jelas dalam menunaikan ibadah fidyah pada Ramadan 1446 Hijriah mendatang.

    Baca juga : Kakek 93 Tahun di Lampung Selatan Bertahan Hidup dalam Keterbatasan

    Tags: Baznas LampungFidyah LampungFidyah RamadanLampungMUI Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    WFA Picu Mudik Lebih Awal, Pelabuhan Merak Sesak

    Next Post

    Unpad, UI, Unila: BNI Hadirkan ATM Uang Rp20 Ribu di Kampus-kampus Jelang Lebaran

    Related Posts

    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version