Lappung – Gerebek rumah kontrakan di Tulang Bawang, polisi tangkap 2 pria lagi asyik nyabu.
Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Baca juga : Gerebek Pemakai Narkoba di Tulangbawang Barat, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Dari hasil penggerebekan rumah kontrakan tersebut, petugas menangkap 2 orang pria berinisial WE (37), dan HS (31).
Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, mengkonfirmasi langsung soal ini.
Ia mengatakan, pada Selasa, 22 Agustus 2023, sekira pukul 11.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu.
Baca juga : Rumah Bandar Narkoba di Lampung Tengah Digerebek, Polisi Amankan Sabu Siap Edar
“Penggerebekan tersebut berlangsung di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Dari lokasi penggerebekan, lanjut Aris, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, kaca pirex yang masih terdapat narkoba jenis sabu, plastik klip kosong, 2 buah pipet dan korek api gas.
Menurut Aris, penggerebekan rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat pesta narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Informasi yang didapat, bahwa ada 2 orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba.
Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap 5 Pelaku Judi Online, Digerebek Saat Asyik Bermain
Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Gerebek rumah kontrakan di Tulang Bawang, polisi tangkap 2 pria lagi asyik nyabu
“Alhasil, 2 orang pelaku yang saat itu baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu kami amankan,” tegasnya.
Aris menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Baca juga : Berantas Narkoba, 2 Pengguna Sabu di Margatiga Digerebek Petugas
