Lappung – Demi kesuksesan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, Granat Lampung Mendukung Sepenuhnya Program BNN.
Program tersebut, yakni untuk menjadikan Rehabilitasi bagi para pecandu korban penyalahgunaan narkoba menjadi prioritas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Baca Juga : Satuan Pengamanan Rutan Kotabumi Kembali Periksa Kamar Hunian
Langkah ini sebagai upaya menekan peredaran gelap Narkoba dan menyeimbangkan/balancing strategi penanganan Suplay/Penawaran (Bandar/Pengedar) serta Demand/Permintaan (Penyalahguna Narkoba).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Granat Lampung Tony Eka Candra. Sebagaimana hukum pasar, apabila masih banyak permintaan (Demand), maka penawaran (Suplay) akan terus berlangsung.
Apalagi, kata dia, bisnis haram narkoba menjanjikan keuntungan yang sangat besar.
Oleh karena itu, agar kedepan tidak ada lagi korban penyalahgunaan Narkoba, GRANAT akan terus bersinergi membantu dan mendukung upaya Pemerintah, Kepolisian serta BNN.
“Tentunya bersama segenap komponen masyarakat, dalam pengabdian GRANAT kepada bangsa,” kata dia.
“Untuk terus tanpa henti dan tanpa kenal lelah melaksanakan program pencegahan baik Preemtif maupun perefentif melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba,” ucap dia.
“Kemudian, memotivasi masyarakat bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba khususnya produsen, bandar dan pengedar Narkoba adalah musuh bangsa yang telah merusak generasi penerus dan musuh umat manusia,” ucap dia.
“Karena mereka telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba sebagai musuh bersama bangsa dan musuh umat manusia,” ujar dia.
Apabila Program Rehabilitasi bagi para pecandu korban penyalahgunaan Narkoba, serta Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini berhasil, maka pada tahun 2027 Provinsi Lampung akan Zero Prevalensi Korban Penyalahgunaan Narkoba.
TEC sapaan akrab Tony Eka Candra mengimbau kepada korban penyalahgunaan Narkoba, baik secara langsung maupun melalui keluarganya, untuk tidak takut datang ke BNN provinsi Lampung maupun di Kabupaten/Kota.
“Atau datang kepada DPD GRANAT Provinsi Lampung maupun DPC GRANAT Kabupaten/Kota untuk dilakukan rehabilitasi medik, rehabilitasi psikis,” kata dia.
“Rehabilitasi sosial di 50 IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor), yaitu RSUD atau Puskesmas di Provinsi Lampung, yang telah ditunjuk pemerintah sebagaimana Kemenkes RI,” kata dia.
Para pecandu penyalahgunaan Narkoba, apabila melapor untuk dilakukan rehabilitasi, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota, maka akan memberikan 3 (tiga) jaminan :
Baca Juga : Dalam Sehari 4 Orang Ditangkap Polres Lampung Utara Terkait Narkoba
Pertama, tidak dipidana. Kedua, rehabilitasi Gratis ditanggung oleh Negara. Ketiga identitas pecandu korban penyalahgunaan narkoba akan dirahasiakan.
“Apabila para pecandu korban penyalahgunaan Narkoba tidak mau melakukan rehabilitasi, maka sudah menunggu di depan mata menjadi idiot,” kata dia.
“Karena kerusakan jaringan syaraf, menderita penyakit komplikasi karena Narkoba menyerang jaringan organ-organ vital dalam tubuh manusia, dan kematian yang sia-sia masuk neraka akibat penyalahgunaan Narkoba,” ucap dia.





Lappung Media Network