Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Hukum Dikalahkan Sinyal HP

    Hukum Dikalahkan Sinyal HP

    by Irjen
    26/09/2025
    in APH
    Hukum Dikalahkan Sinyal HP

    Eksponen 98, Mahendra Utama. Foto: Arsip pribadi

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Terungkapnya kasus penipuan asmara atau love scamming yang diotaki narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung menjadi sorotan tajam.

    Pemerhati dan Eksponen 98, Mahendra Utama, menilai fenomena ini sebagai bukti nyata bahwa hukum telah dikalahkan oleh sinyal ponsel di balik jeruji besi.

    Baca juga : 4 Napi di Lampung Jadi Otak Penipuan Asmara, Rekam VCS untuk Peras Korban

    Menurutnya, fakta ini bukan hanya sekadar pelanggaran, tetapi menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan di lapas.

    “Ini adalah fakta yang mencengangkan. Pertanyaannya sederhana namun menggelitik, bagaimana mungkin hukum dikalahkan oleh sinyal HP di tempat yang seharusnya paling steril dari alat komunikasi,” ujar Mahendra dalam keterangannya, Jumat, 26 September 2025.

    Mahendra menegaskan, larangan kepemilikan ponsel bagi napi yang telah diatur tegas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) seolah menjadi tulisan mati.

    Ia menyoroti lemahnya pengawasan yang memungkinkan ponsel masih bisa diselundupkan melalui berbagai celah, mulai dari tong sampah hingga alas tidur.

    Akibatnya, penjara yang seharusnya menjadi benteng fisik justru tak mampu lagi membungkam kejahatan yang beroperasi secara digital.

    “Pemerintah melalui Kemenkumham sebenarnya telah bertindak. Kebijakan zero narkoba-HP digaungkan, bahkan puluhan napi pelanggar berat dipindahkan ke Nusakambangan.

    “Namun, langkah represif semata tidak akan cukup,” jelasnya.

    Sebagai solusi konkret, Mahendra mendorong adanya langkah preventif berbasis teknologi.

    Baca juga : Tak Cukup Dipenjara, 3 Napi Lampung Gasak Rp150 Juta Lewat Penipuan Online

    Ia mendesak agar gagasan untuk memblokir nomor IMEI ponsel ilegal yang aktif di dalam lapas segera direalisasikan.

    Menurutnya, hal ini memerlukan sinergi yang kuat dan konkret antar lembaga negara.

    “Presiden Prabowo ke depan perlu memerintahkan sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfodigi), serta pihak kepolisian.

    “Jika napi bisa leluasa berkarya lewat sinyal, maka negara harus hadir dengan blokade teknologi yang efektif,” tegas Mahendra.

    Ia mengingatkan, jika persoalan ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya sebatas masalah keamanan, tetapi akan menjadi krisis kedaulatan hukum.

    “Penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan berubah fungsi menjadi markas kejahatan terorganisir.

    “Negara tidak boleh kalah dan hukum tidak boleh ditaklukkan oleh secuil sinyal,” pungkasnya.

    Baca juga : Awas Modus Penipuan, Nama dan Foto Kajari Bandarlampung Dicatut di WhatsApp

    Tags: #DaruratNarapidana#DirjenLapas#KedaulatanHukum#KejahatanTerorganisir#ReformasiLapas
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Setoran Pajak Kendaraan di Lampung Jeblok, Proyeksi Realisasi Hanya 42 Persen

    Next Post

    Irjen Helmy Santika Ditarik ke Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version