Lappung – 3 napi Lampung gasak Rp150 juta lewat penipuan online.
Kehidupan di balik jeruji besi ternyata tidak menghentikan langkah 3 narapidana di Lampung untuk kembali beraksi dalam dunia kriminal.
Baca juga : Tren Ironis Lebaran: Demi Gengsi Utang Online Jadi Solusi
Bersama seorang wanita yang merupakan istri dari salah satu pelaku, komplotan ini berhasil menggasak uang korban hingga Rp150 juta melalui modus penipuan dan pemerasan berbasis online.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti adanya aktivitas kejahatan terorganisir yang dikendalikan langsung dari dalam lembaga pemasyarakatan.
3 narapidana berinisial A, E, dan F, serta satu pelaku wanita berinisial MA, yang diketahui istri dari salah satu napi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah diringkus aparat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Baca juga : Dewan Pers Harus Bertindak, 23 Media Online di Belitung Terancam Kriminalisasi
“Betul, 2 pelaku utama merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas berbeda.
“1 orang lainnya yang kami amankan adalah istri dari salah satu napi,” ujar Kombes Derry, dikutip pada Kamis, 1 Mei 2025.
Menurut Kombes Derry, modus operandi komplotan ini cukup licin dan terencana.
Kasus bermula ketika salah satu pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Setelah berhasil membangun komunikasi yang intens dan mendapatkan kepercayaan, pelaku dengan cerdik mengorek serta berhasil mendapatkan konten pribadi korban yang bersifat sensitif.
Konten inilah yang kemudian dijadikan senjata utama untuk melancarkan aksi pemerasan.
Para pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan konten pribadi tersebut jika tidak menuruti permintaan mereka.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran yang spesifik.
Tersangka A bertugas membangun kepercayaan korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi.
Baca juga : Jadi Admin Judi Online, 2 Warga Bandarlampung Ditangkap
Sementara itu, Tersangka E memiliki keahlian dalam mengedit foto dan video sensitif milik korban sebagai bahan ancaman.
Tersangka F berperan menerima dan menyimpan hasil kejahatan.
Adapun peran kunci di lapangan, yakni sebagai eksekutor penerima uang, dipegang oleh MA.
Wanita ini bertugas mengambil uang yang ditransfer korban melalui rekening-rekening penampungan yang telah disiapkan.
“Akibat tekanan dan ancaman penyebarluasan konten pribadi tersebut, korban terpaksa mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp150 juta,” jelas Kombes Derry.
3 Napi Lampung Gasak Rp150 Juta Lewat Penipuan Online
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerasan ini telah dilakukan sebanyak 2 kali.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini.
Kombes Derry menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih besar yang terlibat dalam praktik kejahatan online yang dikendalikan dari dalam penjara ini.
“Proses penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam aksi kejahatan siber ini,” pungkasnya.
Baca juga : Kaperpusnas: Perpustakaan Jadi Benteng Terakhir Lawan Judi Online
