Kronologis Tindak Pidana Perlindungan Anak Dibawah Umur
Iptu Y Budi Santoso menjelaskan kronologis tindak pidana perlindungan anak dibawah umur yang dilakukan ayah cabuli anak tiri sejak 2017 hingga 2022.
“Tindak pidana perlindungan anak oleh pelaku dilakukan sejak korban T (15) masih duduk dibangku SMP hingga SMA yaitu sejak 2017 hingga 2022,” jelas Kapolsek Seputih Surabaya.
Baca Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polres Pesawaran Tangkap Warga Gunung Rejo
Kejadian berawal ketika ibu korban pergi ke Taiwan sejak tahun 2017 untuk bekerja karena ekonomi keluarga yang sangat minim.
“Sehingga pelaku tidak kuat menahan nafsu birahi dan akhirnya merudapaksa anak tirinya hingga berulang kali,” jelas Iptu Y Budi Santoso.
Sejak itu, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya hampir setiap malam dan mengancam jika tidak dituruti maka korban akan putus sekolah.
“Korban yang sempat menolak tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku terus memaksa dengan cara memegang tangan korban,” ujar Kapolsek Seputih Surabaya.
Pelaku saat itu masih status lajang kemudian menikah dengan ibu korban yang merupakan janda anak 1.
“Dari pernikahan ibu korban sebelum dikaruniai 2 orang anak, yang pertama umur 10 tahun namun anak tersebut gagu/tunawicara serta anak yang kedua masih berumur 6 tahun,” ucap Iptu Y Budi Santoso.
Karena sudah tidak tahan oleh perbuatan bejat pelaku, korban lalu memberanikan diri untuk menelfon ibunya yang bekerja di Taiwan dan menceritakan semua kejadian tersebut.
“Bak disambar petir atas apa yang dialami anak kandungnya, kemudian ibu korban langsung menghubungi kakaknya yang berada di Kota Metro dan meminta ia untuk menemui putrinya,” tambahnya.
Padahal, menurut ibu korban, selama ia bekerja di Taiwan selalu mengirim uang sebesar Rp3 juta untuk memenuhi kebutuhan suami dan anak-anak mereka.
“Hanya hitungan jam sejak melapor jam 15.00 WIB, pelaku berhasil kami tangkap dikediamannya tanpa perlawanan pada jam 17.00 WIB,” tegas Kapolsek Seputih Surabaya.
Baca Juga : Paman Perkosa Keponakan Usai Mabuk Miras
Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek Seputih Surabaya.





Lappung Media Network