Lappung – Persoalan hukum mengenai mafia pertanahanan masih hangat untuk diperbincangkan. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) cabang Bandar Lampung misalnya baru-baru ini menyoroti praktik mafia tanah.
Ketua IKADIN cabang Bandar Lampung, Alian Setiadi mengatakan praktik mafia tanah yang masih menjalar telah mengancam kestabilan hukum dan keamanan masyarakat.
Alian Setiadi menuturkan bahwa perbuatan hukum seseorang dalam mafia pertanahan tidak terlepas dari pelibatan banyak orang, dilakukan secara sistematis.
”Banyak kasus pertanahan yang menggambarkan bahwa perbuatan ini dilakukan secara sistematis, melibatkan banyak orang dalam kegiatan ilegal. Kegiatan itu seperti pemalsuan dokumen tanah, perampasan tanah, pemalsuan sertifikat tanah, serta praktik penipuan dan pemerasan,” ujar Alian Setiadi pada 12 Juni 2023.
Efek di balik mafia pertanahan ini, sambungnya, tidak tanggung-tanggung menyebabkan kerugian bagi masyarakat kecil yang rentan menjadi korban.
Baca juga: Elly Wahyuni Imbau Pemkab Pesawaran Segera Bayar Gaji Kades
”Masyarakat kecil yang menjadi korban mafia ini, berisiko kehilangan tanah mereka dan mengalami kerugian finansial yang signifikan. Praktik-praktik curang di urusan pertanahan ini sering kali melibatkan penjualan atau penguasaan tanah secara ilegal. Itu pada akhirnya merugikan pemilik sah,” tambahnya.
Dalam upaya penuntasan kasus, lanjutnya, acap kali diwarnai ketegangan dikarenakan saling klaim.
”Akan timbul gangguan terhadap kestabilan sosial, konflik sosial dan ketegangan di tengah masyarakat. Saling berebut tanah dalam kasus ini memunculkan hal-hal tadi.
Para pelaku sering kali juga dan berpotensi melakukan upaya seperti melakukan intimidasi, baik secara langsung atau tidak. Ini tentu mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam konflik tanah,” katanya.
Dalam penanganan kasus hukumnya, terusnya, diperlukan profesionalitas dan keseriusan para Aparat Penegak Hukum.
Baca juga: Consortium Masyarakat Lampung Anti Mafia Tanah Demo Kejaksaan





Lappung Media Network