Lappung – Iming-imingi korban jadi PNS, warga Sungkai Selatan tertipu Rp 75 Juta. Berharap bisa menjadi PNS dengan memberikan sejumlah uang, malah merugi hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Orgen Tunggal Ditangkap Polisi
Nasib na’as ini di alami oleh korban Rohman (61) warga Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan sejak dua tahun silam (10/01/ 2020).
Rohman diperdaya terduga pelaku IHM (38) warga Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan yang menjanjikan anak korban bisa diangkat menjadi pegawai PNS.
Karena merasa tertipu, korban Rahman melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada 23 Maret 2022 sebagaimana tertuang pada Laporan nya LP / B/ 134/ III/ 2022 / SPKT Sek SK Selatan/ Polres LU/ Polda Lampung.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dalam keterangan tertulis menjelaskan perkara tipu gelap yang dialami Rohman.
“Petugas telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelaku IHM pada Senin (01/08/2022) pukul 11.30 WIB dari rumah kediamannya di Desa Kota Agung,” ujar Mulyadi, Selasa (02/08/2022).
Kompol Mulyadi mengungkapkan kronologis perkara tipu gelap yang dialami Rohman.
“Modus terduga pelaku dimulai pada Jum’at (10/01/2020) sekira pukul 14.00 WIB, IHM terduga pelaku mendatangi rumah korban menyampaikan informasi bahwa akan ada pengangkatan ASN dari tenaga honorer,” ungkap Mulyadi.
Lalu pelaku menawarkan kepada korban jika barminat memasukan anaknya menjadi PNS, pelaku bisa mengurusnya dengan syarat memberinya uang dan jika tidak berhasil uang akan dikembalikan.
Setelah korban berminat dan percaya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban, pertama diminta uang Rp 55 juta, kemudian yang kedua Rp 20 Juta sehingga total berjumlah Rp 75 Juta.
“Namun mirisnya sampai saat ini (2022) anak korban tak kunjung di angkat menjadi ASN walau sudah ditanyakan beberapa kali, merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Sungkai Selatan,” kata Kompol Mulyadi.
Melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Senin (01/08/2022) pukul 10.30 WIB, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku IHM dari rumah kediamannya.
“Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp 55 juta dan 1 lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp20 juta,” papar Kapolsek.
Baca Juga : Pencurian di Asrama Ponpes Nahdlotut Tholibin Diungkap Polisi
Saat ini terduga pelaku IHM sudah berada di Mapolsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan proses penyidikan, IHM dapat dijerat pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan.
