Lappung – Kasus pencurian di Asrama Ponpes Nahdlotut Tholibin diungkap Polisi Sektor Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.
Oknum pelajar berinisial RF (17), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.
Baca Juga : Polsek Banjar Agung Terima Senpi Ilegal dari Warga
RF ditangkap karena nekat mencuri di asrama Pondok Pesantren Nahdlotut Tholibin, Unit III, Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan kasus pencurian di Asrama Ponpes Nahdlotut Tholibin pada awak media.
“Hari Sabtu (30/07/2022), pukul 21.00 WIB, di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, petugas berhasil menangkap seorang oknum pelajar yang telah mencuri di asrama Ponpes Nahdlotut Tholibin, Unit III, Kampung Tri Mukti Jaya,” kata M Taufiq, Minggu (31/07/2022).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel yakni Redmi 9A warna granite gray dan Realmi C11 warna hijau mint.
“Kedua ponsel itu adalah milik korban Rahman (27), berprofesi wiraswasta, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ucap M Taufik.
Selain itu, Polisi juga turut menyita sepeda motor Honda CB, BE 7842 JK, warna merah marun, beserta STNK dan kunci kontaknya yang digunakan oleh pelaku.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Sabtu (30/07/2022), pukul 03.00 WIB, ia meletakkan dua unit ponsel miliknya diatas kasur tempat korban tertidur, lalu korban istirahat tidur bersama dengan pelaku.
Pukul 06.30 WIB, saksi Aldi Ahmad Shodik (19), yang merupakan santri di Ponpes Nahdlotut Tholibin, melihat korban masih tertidur di asrama Ponpes, sedangkan pelaku sudah tidak ada lagi.
Saksi lalu membangunkan korban dari tidurnya dan korban langsung berusaha mencari dua unit ponsel miliknya tapi tidak berhasil ditemukan.
“Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian dua unit ponsel yang semuanya ditaksir seharga Rp 3 juta, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas Taufiq.
Baca Juga : Residivis Curat Asal Banjar Baru Ditembak Polisi
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat mencari tahu siapa pelakunya.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan BB dua unit ponsel milik korban.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
