Lappung – Modus pinjam, IRT di Kabupaten Lampung Utara nekat bawa kabur emas 39 gram.
Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial GW (38).
Baca juga : Jasad Bayi di Lampung Timur Gegerkan Warga, Sudah 2 Hari Meninggal
GW ditangkap lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan barang berupa emas 24 karat sebanyak 39 gram.
Akibatnya, korban Yunida warga jalan stasiun Cempaka Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara, merugi hingga Rp21 juta lebih.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, pada Rabu, 14 Juni 2023.
Eko mengatakan, penangkapan GW berdasarkan laporan korban Yunida pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu.
“Pelaku ini warga jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan,” terangnya.
Baca juga : Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Tulang Bawang Tertangkap, Berawal Curi Motor dan Kepergok
Eko menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa, 12 Mei 2017, sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam emas.
“Dikarenakan sudah saling kenal baik, korban pun meminjamkannya dengan perjanjian akan dikembalikan selama 1 bulan,” jelasnya.
Namun, hingga berapa kali jatuh tempo GW tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang, hingga selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara.
Pelaku baru dapat ditangkap pada Rabu, 13 Juni 2023, pukul 09.00 WIB.
Modus pinjam, IRT di Lampung Utara bawa kabur emas 39 gram
“GW kami amankan saat dirinya berada di Desa Kalibening Raya, Abung Selatan,” kata dia.
Dari penambahan itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 lembar fotocopy kwitansi.
Baca juga : Lansia Asal Bandarlampung Nekat Bobol Rumah Tetangga, Gasak Lukisan Hingga Dispenser
“Untuk saat ini pelaku tengah kami lakukan proses pemeriksaan,” tandas Eko.
Imbauan Polisi
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, memberikan imbauan kepada masyarakat terkait kejadian ini.
Ia mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama jika tidak ada keperluan mendesak.
Menurutnya, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan teman adalah hal yang penting, tetapi kehati-hatian juga harus diutamakan.
“Jika ada tindakan yang mencurigakan atau bermasalah dengan orang yang meminjamkan barang berharga kepada segera laporkan ke polisi,” ungkapnya.
Dalam situasi ini, polisi mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan barang berharga mereka dengan lebih baik.
Disarankan agar orang-orang mengikuti langkah-langkah keamanan yang tepat, seperti menyimpan perhiasan dan barang berharga di tempat yang aman.
Selain itu, memperkuat sistem keamanan rumah dan lingkungan.
Baca juga : Modus Mengusir Jin, Dukun Cabul Asal Tiyuh Tirta Kencana Ditangkap Polisi
