Lappung – Rencana pengembangan Kota Baru kini tak sekadar berputar pada pemindahan pusat pemerintahan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai bermanuver menyiapkan kawasan tersebut sebagai sentra agroindustri berbasis riset demi mengamankan posisi Lampung sebagai lumbung pangan nasional.
Baca juga : Diplomasi Dagang dan Historis Transmigrasi Ala Mirza–Luthfi
Perluasan wilayah menjadi opsi tak terelakkan. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menyebut aset lahan seluas 1.300 hektare yang kini dikuasai Pemprov dinilai sudah sesak untuk menampung visi pembangunan jangka panjang.
“Aset 1.300 hektare itu sudah terisi plot untuk pemerintahan, instansi vertikal, pendidikan, hingga riset.
“Padahal ke depan, tuntutan ruang untuk fasilitas umum dan aktivitas publik akan jauh lebih besar. Karena itu, ekspansi wilayah menjadi krusial,” ujar Mulyadi, Jumat, 16 Januari 2026.
Dalam cetak biru terbarunya, Pemprov membidik pemanfaatan kawasan hutan di sekitar Kota Baru seluas kurang lebih 4.000 hektare.
Mulyadi menekankan, kawasan tambahan ini tidak boleh hanya menjadi lahan pasif berupa fasilitas umum semata.
Harus ada mesin penggerak ekonomi yang hidup di sana.
“Kementerian Kehutanan memang menyarankan untuk fasilitas umum. Tapi, sebuah kota butuh pemicu (trigger) ekonomi.
Baca juga : Nasib Industri Lampung: Antara Lonjakan Agro dan Stagnasi Manufaktur Berat
“Kita proyeksikan adanya agroindustri berskala industri di sana untuk menghidupkan kawasan,” cetusnya.
Langkah ini pun sejalan dengan ambisi besar Asta Cita Presiden RI yang menuntut kemandirian pangan.
Lampung, yang selama ini menjadi tulang punggung suplai pangan nasional, merespons dengan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan.
Register 1 Way Pisang
Selain Kota Baru, Mulyadi membocorkan bahwa pihaknya tengah mengkaji potensi lahan di kawasan Register 1 Way Pisang.
Komoditas strategis seperti jagung dan kedelai digadang-gadang bakal menjadi primadona di lahan tersebut melalui skema kemitraan.
Kendati memanfaatkan kawasan hutan, Mulyadi menjamin prosesnya steril dari praktik komersialisasi lahan yang melanggar aturan.
Komunikasi intensif dengan Kementerian Kehutanan terus dibangun agar payung hukumnya jelas.
“Konsepnya non-komersial dan wajib melibatkan masyarakat.
“Kita ingin agroindustri ini tumbuh berdampingan dengan warga, sekaligus meminimalisir potensi konflik agraria yang kerap muncul di kawasan hutan,” pungkasnya.
