Lappung – 5469 PPPK Lampung terima SK bulan ini.
Penantian panjang ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera berakhir.
Baca juga : Merasa Dikorbankan, Guru Honorer R4 Lampung Tuntut Diangkat PPPK Tanpa Tes
Kepastian mengenai nasib mereka terjawab setelah Pemprov memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 5469 orang akan dibagikan paling lambat pada akhir Juli 2025 ini.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, Selasa, 8 Juli 2025.
Menurutnya, percepatan proses administrasi ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Lampung.
“Hari ini saya sampaikan bahwa Pak Gubernur sudah mendorong BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk segera menyelesaikan administrasi,” ujar Jihan Nurlela
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan proses validasi calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Baca juga : Seleksi PPPK Lampung Utara Disorot, BKPSDM: Bukti Valid atau Itu Fitnah
“Maka Pak Gubernur dan saya mendorong BKD untuk segera menyelesaikan paling lambat akhir bulan ini.
“Jadi, teman-teman calon PPPK Pemprov Lampung bisa segera dibagikan SK-nya,” tegasnya.
Menanggapi adanya anggapan keterlambatan dalam penyerahan SK, Jihan menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih sesuai dengan jadwal nasional.
Ia menyebut Pemprov Lampung tidak melanggar batas waktu yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sebetulnya tidak telat, karena arahan Kepala BKN paling lambat melantik PPPK itu 1 Oktober.
“Artinya, Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor dengan waktu yang diadakan oleh BKN,” jelasnya.
Penjelasan ini memberikan kelegaan dan memastikan bahwa seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga : Honorer 20 Tahun Lampung Utara Protes, Minta Perekrutan PPPK Diaudit
Selain 5469 PPPK yang akan menerima SK pada tahap pertama, Jihan juga memberikan informasi mengenai tahap kedua.
Sebanyak 1122 orang yang pengumumannya baru keluar pada Juni lalu, saat ini masih dalam proses administrasi di BKD Lampung untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan BKN.
“Tentu ada proses yang perlu dilakukan BKD Pemprov Lampung dengan BKN untuk proses-proses administrasi seperti validasi,” ucap Jihan.
Sementara itu, untuk PPPK kategori R4 dan peserta lain yang belum diterima, Pemprov Lampung masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Untuk yang belum diterima, tentu nanti akan ada proses selanjutnya. Saya minta BKD untuk terus berkoordinasi,” pungkasnya.
Baca juga : Kendaraan Dinas Bupati Pesisir Barat Bisa Dipinjam untuk Pengantin





Lappung Media Network