Lappung – Seorang kakek di Tulangbawang Barat tega setubuhi anak tetangga sendiri yang masih di bawah umur.
Tim Opsnal bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, menangkap KR (53) warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik.
Baca juga : Cabuli Remaja Hingga Hamil, Kakek 69 Tahun di Lampung Timur Ditangkap
Penangkapan KR ini terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan LS yang masih di bawah umur berusia 17 tahun.
LS juga diketahui merupakan warga Tiyuh Marga Kencana.
Pelaku yang sudah memiliki cucu itu ditangkap polisi di Tulangbawang Barat pada Rabu, 2 Agustus 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Tulangbawang Barat terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan, tersangka KR (53) berprofesi sebagai petani.
Baca juga : Pria Asal Pringsewu Cabuli Wanita Disabilitas
Pelaku, sambungnya, ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 2 Agustus 2023.
Dailami menjelaskan, terungkapnya peristiwa pencabulan ini pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekira pukul 12:50 WIB.
Saat itu orang tua korban berada di masjid mengambil air, lalu ia panggil oleh kakak iparnya bernama Sumiati dan berkata bahwa anaknya LS berada di kontrakan KR (53).
Mendengar informasi tersebut, orang tua korban pun langsung mendatangi kontrakan KR.
“Dihadapan KR, orang tua korban menanyakan keberadaan anaknya, dan pelaku mengaku bahwa LS ada di dalam kamarnya,” ungkap Dailami, Jumat, 4 Agustus 2023.
Usai mendengar jawaban KR, orang tua korban masuk ke dalam dan melihat anaknya berada di kamar KR.
“Sang anak yang tahu orang tuanya datang menyebut bahwa ia telah disetubuhi oleh KR,” ujar Dailami.
Kakek di Tulangbawang Barat setubuhi anak tetangga
Tak terima anaknya telah disetubuhi oleh KR, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.
Terkait laporan itu, kepolisian dari Polres Tulangbawang Barat langsung membekuk pelaku di kediamannya dan pelaku mengakui perbuatanya.
“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Dailami, atas perbuatan tersangka diancam pasal Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Diduga Cabuli Gadis Usia 5 Tahun, Warga Pekon Lemong Ditangkap Polsek Pesisir Utara
