Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Kantor Pertanahan Kota Bima: Masyarakat Tak Perlu Cemas

    Kantor Pertanahan Kota Bima: Masyarakat Tak Perlu Cemas

    Hak Kepemilikan Tanah

    Muhammad SA by Muhammad SA
    14/08/2025
    in Pemerintahan
    Kantor Pertanahan Kota Bima: Masyarakat Tak Perlu Cemas Soal Hak Atas Tanah

    Kantor Pertanahan Kota Bima: Masyarakat Tak Perlu Cemas Soal Hak Atas Tanah

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Kantor Pertanahan Kota Bima menegaskan agar masyarakat tidak larut dalam kecemasan akibat beredarnya informasi simpang siur terkait hak kepemilikan tanah.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah, mengingatkan bahwa pengelolaan tanah di Indonesia telah diatur secara jelas dalam konstitusi, sehingga kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.

    “Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan, bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya berada pada tingkatan tertinggi di bawah penguasaan negara,” ujar Hodidjah dalam keterangannya, Kamis 14 Agustus 2025.

    Ia menjelaskan, mandat konstitusi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan sumber daya alam.

    Termasuk, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara manusia dengan tanah dan sumber daya lainnya.

    “Tujuannya untuk memastikan tanah menjadi sarana untuk mewujudkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat,” jelas Hodidjah.

    Berdasarkan hak penguasaan negara itu, pemerintah menentukan berbagai jenis hak atas tanah yang dapat diberikan kepada individu maupun badan hukum.

    Namun, sambung Hodidjah, ada kewajiban yang melekat bagi setiap pemegang hak yaitu harus mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya secara aktif, bukan sekadar memilikinya.

    “Prinsipnya sederhana, tanah bukan hanya untuk dimiliki, tetapi untuk dihidupkan dan memberi manfaat bagi pemilik dan masyarakat luas,” tambahnya.

    Dengan penegasan ini, Kantor Pertanahan Kota Bima berharap masyarakat lebih tenang, memahami aturan yang berlaku, dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

    Hodidjah berharap informasi ini membuat masyarakat lebih paham dan tenang, diharapkan tak ada lagi keresahan, melainkan kesadaran kolektif bahwa tanah bukan sekadar warisan diam, tetapi aset yang harus dihidupkan untuk masa depan bersama.

    “Tanah adalah sumber kehidupan. Selama diusahakan sesuai peruntukan, hak pemilik tetap aman,” pungkas Hodidjah.

    Tags: HodidjahKantor Pertanahan Kota Bima
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bukan Retak, Eva Dwiana Pastikan Ikon JPO Siger Milenial Hanya Berlumut

    Next Post

    Solusi Unik Atasi Konflik: Babi Hutan Akan Dilepas untuk Pakan Harimau di TNBBS Lampung

    Related Posts

    Berita Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan
    Pemerintahan

    Tanah Ulayat Toraja Diperkuat Sinergi Pemerintah dan AMAN

    08/07/2026
    Sertifikasi Tanah Wakaf Perkuat Perlindungan Aset Keagamaan di Tana Toraja
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Tana Toraja Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Wakaf

    08/07/2026
    Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung
    Pemerintahan

    Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

    20/06/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inflasi Lampung 2,46% di Juni 2026

      Inflasi Lampung 2,46% di Juni 2026, Harga Emas dan Bensin Jadi Pemicu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bulog Lampung Kawal Ketat Distribusi Minyakita, Harga Stabil Terjaga

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sarapan Kenyang di Teh Ely Sebelum Gas ke Ambarawa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • NTP Lampung Naik ke 129,90: Sinyal Kesejahteraan Petani Membaik

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tim Disperindag Lampung Cek Dryer dan Pasar Murah di Suoh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved