Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Kantor Pertanahan Kota Bima: Masyarakat Tak Perlu Cemas

    Kantor Pertanahan Kota Bima: Masyarakat Tak Perlu Cemas

    Hak Kepemilikan Tanah

    Muhammad SA by Muhammad SA
    14/08/2025
    in Pemerintahan
    Kantor Pertanahan Kota Bima: Masyarakat Tak Perlu Cemas Soal Hak Atas Tanah

    Kantor Pertanahan Kota Bima: Masyarakat Tak Perlu Cemas Soal Hak Atas Tanah

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Kantor Pertanahan Kota Bima menegaskan agar masyarakat tidak larut dalam kecemasan akibat beredarnya informasi simpang siur terkait hak kepemilikan tanah.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah, mengingatkan bahwa pengelolaan tanah di Indonesia telah diatur secara jelas dalam konstitusi, sehingga kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.

    “Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan, bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya berada pada tingkatan tertinggi di bawah penguasaan negara,” ujar Hodidjah dalam keterangannya, Kamis 14 Agustus 2025.

    Ia menjelaskan, mandat konstitusi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan sumber daya alam.

    Termasuk, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara manusia dengan tanah dan sumber daya lainnya.

    “Tujuannya untuk memastikan tanah menjadi sarana untuk mewujudkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat,” jelas Hodidjah.

    Berdasarkan hak penguasaan negara itu, pemerintah menentukan berbagai jenis hak atas tanah yang dapat diberikan kepada individu maupun badan hukum.

    Namun, sambung Hodidjah, ada kewajiban yang melekat bagi setiap pemegang hak yaitu harus mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya secara aktif, bukan sekadar memilikinya.

    “Prinsipnya sederhana, tanah bukan hanya untuk dimiliki, tetapi untuk dihidupkan dan memberi manfaat bagi pemilik dan masyarakat luas,” tambahnya.

    Dengan penegasan ini, Kantor Pertanahan Kota Bima berharap masyarakat lebih tenang, memahami aturan yang berlaku, dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

    Hodidjah berharap informasi ini membuat masyarakat lebih paham dan tenang, diharapkan tak ada lagi keresahan, melainkan kesadaran kolektif bahwa tanah bukan sekadar warisan diam, tetapi aset yang harus dihidupkan untuk masa depan bersama.

    “Tanah adalah sumber kehidupan. Selama diusahakan sesuai peruntukan, hak pemilik tetap aman,” pungkas Hodidjah.

    Tags: HodidjahKantor Pertanahan Kota Bima
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bukan Retak, Eva Dwiana Pastikan Ikon JPO Siger Milenial Hanya Berlumut

    Next Post

    Solusi Unik Atasi Konflik: Babi Hutan Akan Dilepas untuk Pakan Harimau di TNBBS Lampung

    Related Posts

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Lucky Ariansa, S.H., M.H., mengikuti audiensi Pimpinan Regional Head PTPN VI Regional VII Lampung bersama Bupati Banyuasin.
    Pemerintahan

    Kantah Banyuasin Ikuti Audiensi Bersama PTPN VI Regional VII

    22/10/2026
    Kantor Pertanahan Tana Toraja
    Pemerintahan

    Warga Malimbong Balepe Bahagia Sertifikat Elektronik PTSL Sudah di Tangan

    16/10/2026
    Pemprov Lampung Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026
    Pemerintahan

    Pemprov Lampung Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Juara!

    06/10/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Strategi Rantai Dingin ID Food dan Danantara

      Mengapa Lampung? Strategi Rantai Dingin ID Food dan Danantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dampak Ekonomi Pabrik Pakan Lampung: Jagung Petani Hingga Protein Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sinergi Danantara-Pemprov Lampung Bangun Pabrik Pakan demi Stabilitas Harga

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Superblok dan Mal Baru Pacu Ekonomi Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved