Lappung – Karantina Lampung amankan kucing hutan tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung mengamankan seekor kucing hutan atau Macan Akar yang dibawa tanpa dokumen sah di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Sabtu, 1 Maret malam.
Baca juga : Burung Ilegal Ditutupi Pisang, Karantina Lampung Ungkap Modus Licik
Satwa dilindungi tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi sehat.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas karantina bersama instansi terkait di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seekor kucing hutan yang tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan izin pemindahan atau perdagangan,” ujarnya, Senin, 3 Maret 2024.
“Petugas kami menemukan pelanggaran regulasi terkait aturan pemeliharaan dan pemindahan satwa liar dilindungi.
“Pemilik mengaku tidak tahu bahwa satwa tersebut dilindungi dan memerlukan izin khusus,” tambah Donni.
Baca juga : Lampung Catatkan Rekor Penyitaan Satwa Liar Tertinggi di Indonesia
Pemilik yang diamankan menjelaskan bahwa ia menemukan kucing hutan tersebut di hutan dan memeliharanya tanpa mengetahui statusnya sebagai satwa dilindungi.
Ia juga mengaku membawa kucing tersebut dari Padang menuju Jawa Barat untuk berlibur.
Donni menjelaskan bahwa kucing hutan tersebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Meskipun niat pemilik tidak buruk, tindakan tersebut tetap melanggar hukum.
Baca juga : 3 Pawang Gajah dari Pesisir Barat Turun Tangan Atasi Konflik Satwa di Tanggamus
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia,” tutupnya.
Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Sekadar diketahui, kucing hutan atau Macan Akar termasuk dalam kategori satwa dilindungi dengan ancaman kepunahan rendah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Hal itu tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut melarang pemeliharaan satwa liar dilindungi.
Baca juga : Bakauheni Jadi Titik Panas Perdagangan Kulit Satwa Ilegal
