Lappung – Karyawan Wisma Alda Syariah ditangkap Polisi karena mencuri mobil majikannya. Pria berinisial RS (22) yang ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung adalah karyawan Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh Kelurahan Gedungmeneng, Bandar Lampung.
Baca Juga : 8 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Bandar Lampung dalam satu minggu
Penangkapan RS oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara lantaran RS kabur hingga ke Kabupaten Batubara Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan proses penangkapan terduga pelaku Curanmor RS.
“Pencurian terjadi pada Minggu (05/06/2022) di Wisma Alda Syariah, saat Pelaku mengambil kunci mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam milik korban saat tidak ditempat. Pelaku membawa mobil ke Palembang Sumatera Selatan,” kata Dennis, Rabu (15/06/2022).
Saat korban pulang tidak melihat mobil miliknya dan juga keberadaan pelaku. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku dan mengetahui pelaku berada di Kabupaten Batubara,” ucap Dennis.
Kerjasama Polresta Bandar Lampung dengan Polres Batubara, pada Kamis tanggal (09/06/2022) atau 2 hari setelahnya, Tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil milik korban.
“Kerja keras Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam kurun waktu 2 hari,” jelas Kompol Dennis.
Baca Juga : Jajaran Polresta Bandar Lampung Diminta Sukses Ungkap Target Operasi
Modus operandi RS dalam mencuri mobil dengan cara mengambil kunci dari dalam kamar korban ketika korban sedang keluar dan juga pelaku pada saat itu mematikan aliran listrik agar CCTV tidak hidup.
“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Dennis.
