Lappung – Kasus curas di Penawar Aji Tulang Bawang terungkap, polisi amankan 5 pelaku.
Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, menangkap 5 orang pelaku kejahatan.
Mereka terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahan barang hasil kejahatan.
Baca juga : Pencuri dan Penadah Perlengkapan Bengkel Diciduk Tekab Presisi Polres Tulangbawang Barat
Para pelaku yang ditangkap tersebut, semuanya pria yakni berinisial HY (43) berprofesi tani warga Tiyuh Indraloka Jaya, Tulangbawang Barat.
FP (22) berprofesi buruh, warga Kampung Agung Dalam, YI (23), berstatus pengangguran warga Kampung Agung Jaya.
Lalu, ES (24) berprofesi buruh warga Kampung Agung Dalam.
Dan, RN (29) berprofesi buruh warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mengatakan, 5 pelaku ditangkap pada Jumat, 14 Juli 2023 di lokasi berbeda.
“Ya, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap 5 orang pelaku curas dan penadahan barang hasil kejahatan,” ujarnya, Minggu, 16 Juli 2023.
Taufiq menjelaskan, pelaku yang pertama ditangkap yakni HY sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang di kebun.
Baca juga : Pencuri dan Penadah HP Curian Dibekuk Petugas Polsek Banjar Agung
Lalu FP sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujuk Agung.
Kemudian YI sekitar pukul 17.10 WIB, di pinggir Jalan Kampung Agung Jaya
Setelah itu, ES sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang bekerja di pabrik PT BSSW.
Dan RN sekitar pukul 17.35 WIB, juga sedang bekerja di pabrik PT BSSW, Kampung Agung Dalam.
Taufiq melanjutkan, peristiwa ini berawal dari HY membeli handphone (HP) merek Oppo A16 dari FP seharga Rp900 ribu.
FP membeli HP dari YI seharga Rp850 ribu, YI menerima gadaian HP dari ES seharga Rp800 ribu.
“ES menerima gadai HP dari RN yang merupakan pelaku utama seharga Rp800 ribu,” papar dia.
Baca juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Pencuri dan Penadah HP
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Maryono (47) warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, mengalami aksi pada Selasa, 27 Juni 2023.
Korban saat itu terbangun, lalu ke kamar mandi, kemudian melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenali sedang berada di dalam rumahnya.
Karena diketahui oleh korban saat sedang beraksi, pelaku langsung menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah korban
“Pisau tersebut memang sudah dibawa oleh pelaku,” kata dia.
Korban yang mencoba melawan dengan melemparkan kursi ke arah pelaku, sambungnya, tidak berhasil mengenai pelaku.
Sehingga pelaku kabur dan melarikan diri, kemudian korban memeriksa HP miliknya yang diletakkan di atas meja di ruang dapur sudah hilang.
“Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian 2 unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp3,5 juta,” jelas Taufiq.
Kasus curas di Penawar Aji Tulang Bawang terungkap, polisi amankan 5 pelaku
Ia menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya.
Sedangkan HY, FP, YI dan ES dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan.
“Bisa pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Polsek Sukarame Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Motor
