Lappung – Pencuri dan penadah HP curian dibekuk petugas Polsek Banjar Agung di 2 lokasi berbeda pada Kamis, 2 Maret 2023.
2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung di 2 lokasi berbeda.
Baca juga : Modus Congkel Jendela Kamar, Pemuda di Menggala Curi HP dan Uang Tunai
Keduanya, EC (32), berprofesi tani, warga Desa Mulyo Rejo II, Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Lalu, RA (20), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, menjelaskan, EC ditangkap sekitar pukul 11.35 WIB, di perkebunan karet PT Silva Inhutani.
“Di hari yang sama, pelaku RA ditangkap sekitar pukul 12.10 WIB, di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo,” tegas dia, Sabtu, 4 Maret 2023.
Dari tangan para pelaku, lanjut Taufiq, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit handphone (HP) android.
Baca juga : Masuk Lewat Lubang Ventilasi, Duet Pemuda Labuhan Ratu Gasak Motor dan HP
“HP ini milik korban Arifin (46) warga Kampung Bujuk Agung, Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku EC, sambung dia, diketahui bahwa ia membeli dua unit HP android tersebut dari pelaku RA seharga Rp 750 ribu.
“RA ini merupakan pelaku utama kasus curat yang terjadi di rumah korban,” paparnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 2 unit HP android yang ditaksir seharga Rp3 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.
Modus dan Kronologi Pencurian HP di Kampung Bujuk Agung
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, membeberkan modus pelaku pencurian HP di Kampung Bujuk Agung, oleh pelaku RA (20).
AKP Taufik mengatakan, dari korban, aksi curat yang terjadi di rumahnya berlangsung hari Minggu, 26 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian curat ini, kata dia, berlangsung di dalam kamar rumah korban, yang saat itu posisi korban sedang tertidur lelap.
Baca juga : Beli HP Hasil Curian Senilai Rp700 Ribu, Pria di Menggala Dikenai Pasal Penadah
“RA melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar, lalu mengambil HP milik korban dengan menggunakan serokan ikan,” jelas dia.
“Dan korban baru mengetahui sekitar pukul 05.00 WIB saat terbangun dari tidur,” kata dia lagi.
Pencuri dan penadah HP curian kompak dibekuk petugas Polsek Banjar Agung di 2 lokasi berbeda
Taufiq menambahkan, korban mengalami kerugian 2 unit HP yang ditaksir seharga Rp3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.
“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk pelaku EC, lanjutnya, dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Pelaku RA dikenakan Pasal 363 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP
