Lappung – Tersangka kasus korupsi mantan kepala desa inisial I diserahkan ke Kejari Lampung Selatan, pada Rabu, 1 Maret 2023.
Polres Lampung Selatan melimpahkan tersangka I berikut barang bukti dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Kota Guring, Rajabasa tahun 2017 dan 2018.
Baca juga : Gegara Infrastruktur Jalan Rusak, Sidang Perkara Korupsi Jalan Insinyur Sutami Ditunda
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, membenarkan, bahwa pelaksanaan tahap II pada Rabu, 1 Maret 2023, sekira pukul 14.00 WIB.
Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, kata dia, telah melaksanakan tahap II yaitu pelimpahan tersangka.
“Tersangka atas nama I mantan kepala Desa Kota Guring dan barang bukti ke Kejari,” kata AKP Hendra, Sabtu, 4 Maret 2023.
Hendra melanjutkan, hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan secara maraton yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor sejak bulan Mei 2020.
Baca juga : Penyetopan Penyidikan Kasus Korupsi di Lampung Didorong Untuk Dipraperadilankan
“Pada bulan Februari 2023, berkas perkara tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), kemudian dilaksanakan tahap II,” katanya.
Hendra juga mengaku, telah mendapat hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Inspektorat Lampung Selatan.
Hal itu, sambungnya, atas permintaan penyidik.
Lanjut dia, diketahui bahwa kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi itu mencapai Rp517.478.900.
“Jumlah tersebut adalah akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Baca juga : Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga
“Kegiatan fisik yang dilaksanakan, namun volumenya tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes,” terus Hendra.
Tak hanya itu saja, kata Hendra, ada beberapa kegiatan dalam bidang pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan.
“Ada juga pemberdayaan kemasyarakatan yang tidak dilaksanakan,” jelas dia.
Selain itu, ada juga kegiatan penyertaan modal BUMDes yang tidak disalurkan kepada pengelola BUMDes.
Tersangka kasus korupsi mantan kepala desa diserahkan ke Kejari Lampung Selatan untuk proses persidangan
Pasca pelaksanaan pelimpahan dari penyidik kepada JPU, selanjutnya tersangka I dilakukan penahanan oleh Kejari Lampung Selatan.
“Hal itu dalam rangka proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung,” tandas dia.
Baca juga : Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor
