Kepala Subdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori, mengaku penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara.
Baca juga : Garap Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura, 4 Teknisi Universitas Bandar Lampung Diperiksa
Gelar perkara ini diketahui didasarkan pada laporan polisi yang tertuang dalam STTLP/B/1388/XII/2022/SPKT/Polda Lampung yang diterima pada Rabu 14 Desember 2023.
”Baru 7 orang berstatus tersangka. Itu hasil gelar perkara yang kami lakukan kemarin,” ujar dia saat dihubungi, Selasa, 5 September 2023.
Dia menerangkan, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada seorang saksi terperiksa berinisial NSY.
NSY per 5 September 2023, katanya, masih berstatus saksi dan belum berstatus tersangka.
”1 lagi masih harus didalami lagi lewat proses Penyelidikan. Kalau NSY, masih kami dalami lagi, perlu kehati-hatian, ada proses, tunggu waktu saja,” jelasnya.
Menurut dia, rencana tindak lanjut pasca penetapan status tersangka ini adalah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
”Berkoordinasi dengan JPU,” tandasnya.
Adapun latar belakang dari 7 orang tersangka tersebut belum dia beberkan.
Dikonfirmasi ihwal penetapan tersangka ini, Putri Maya Rumanti belum berkomentar banyak.
Berikut inisial para tersangka yang berhasil dihimpun Lappung.com; JPW, EGA, RPN, ZRN, EPN, ASD (meninggal dunia), FZL (meninggal dunia).
Baca juga : Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran
