Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran

    Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran

    by Editor
    19/08/2023
    in Modus
    Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran

    Foto Arsip Kejaksaan Negeri Pesawaran

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kok bisa! Warga negara Malaysia jadi DPO kasus korupsi di Pesawaran Lampung.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerbitkan panggilan sidang terhadap DPO perkara korupsi dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz, atas nama terdakwa Muhammad Iqbal.

    Panggilan tersebut dilayangkan oleh pihak Kejari Pesawaran, berdasarkan dengan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang ditetapkan pada gelaran persidangan lanjutannya, Rabu 16 Agustus 2023.

    Baca Juga : 2 Mantan Kepala Kampung di Waykanan Diciduk Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa

    Muhammad Iqbal dipanggil untuk dapat menghadiri sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 23 Agustus 2023 mendatang.

    “Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, dengan ini memanggil Terdakwa,” begitu yang tertulis pada surat panggilan tersebut.

    Baca Juga : Audit Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung Tuntas

    Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran

    Untuk diketahui, Muhammad Iqbal sendiri sampai hari ini belum berhasil ditangkap pihak Kejaksaan, terakhir dia diinformasikan tengah berada di Malaysia.

    Muhammad Iqbal seharusnya saat ini telah diadili sebagai seorang terdakwa perkara dugaan korupsi dana BOS yang diterima oleh Pondok Pesantren Darul Huffaz, Tahun Anggaran 2019-2021.

    Baca Juga : Alasan Pembatalan Pemberitaan Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus

    Dimana dalam perkara tersebut, Muhammad Iqbal berperan selaku Direktur Pendidikan Yayasan Ponpes Darul Huffaz, di Kabupaten Pesawaran.

    Muhammad Iqbal disangkakan melakukan korupsi beserta dengan beberapa orang lainnya.

    Yakni Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz di 2019 hingga 2021, kemudian atas nama Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS Darul Huffaz.

    Baca Juga : Dugaan Korupsi Setwan DPRD Lampung Utara Disoal Massa Aksi

    Serta atas nama Ardiyasi, selaku Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, pada 2018 hingga 2021.

    Mereka dinilai telah melakukan perbuatan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.131.769.770 (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

    Via: Tinus Ristanto
    Tags: Kejari PesawaranPondok Pesantren Darul Huffaz Pesawaran
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Lampung Selatan Bersiap Naik Status Tipe C 

    Next Post

    Mengerikan! Korban Begal di Waykanan Tewas Ditembak 

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version