Lappung – Kok bisa! Warga negara Malaysia jadi DPO kasus korupsi di Pesawaran Lampung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerbitkan panggilan sidang terhadap DPO perkara korupsi dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz, atas nama terdakwa Muhammad Iqbal.
Panggilan tersebut dilayangkan oleh pihak Kejari Pesawaran, berdasarkan dengan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang ditetapkan pada gelaran persidangan lanjutannya, Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Juga : 2 Mantan Kepala Kampung di Waykanan Diciduk Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa
Muhammad Iqbal dipanggil untuk dapat menghadiri sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 23 Agustus 2023 mendatang.
“Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, dengan ini memanggil Terdakwa,” begitu yang tertulis pada surat panggilan tersebut.
Baca Juga : Audit Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung Tuntas
Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran
Untuk diketahui, Muhammad Iqbal sendiri sampai hari ini belum berhasil ditangkap pihak Kejaksaan, terakhir dia diinformasikan tengah berada di Malaysia.
Muhammad Iqbal seharusnya saat ini telah diadili sebagai seorang terdakwa perkara dugaan korupsi dana BOS yang diterima oleh Pondok Pesantren Darul Huffaz, Tahun Anggaran 2019-2021.
Baca Juga : Alasan Pembatalan Pemberitaan Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus
Dimana dalam perkara tersebut, Muhammad Iqbal berperan selaku Direktur Pendidikan Yayasan Ponpes Darul Huffaz, di Kabupaten Pesawaran.
Muhammad Iqbal disangkakan melakukan korupsi beserta dengan beberapa orang lainnya.
Yakni Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz di 2019 hingga 2021, kemudian atas nama Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS Darul Huffaz.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Setwan DPRD Lampung Utara Disoal Massa Aksi
Serta atas nama Ardiyasi, selaku Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, pada 2018 hingga 2021.
Mereka dinilai telah melakukan perbuatan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.131.769.770 (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
