Lappung – 2 mantan kepala kampung di Waykanan diciduk polisi, diduga korupsi anggaran Dana Desa.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan mengamankan 2 orang laki-laki, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Baca juga : Buronan Korupsi Dana Desa Braja Sakti Tertangkap, 4 Bulan Sembunyi di Kalteng
Keduanya berinisial ST (54) berdomisil di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58) berdomisili di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui, Waykanan
Kasatreskrim Polres Waykanan, AKP Andre Try Putra, membenarkan soal penangkapan keduanya.
Andre menerangkan bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga, Kasui, Waykanan mendapatkan anggaran sebesar Rp743,171,000.
Sementara, dalam pengelolaan dana desa Kampung Talang Mangga dilakukan oleh aparat kampung. Dalam hal ini Kepala Kampung Talang Mangga inisial ST.
“Namun, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2019 tersebut terdapat penyalahgunaan,” jelasnya, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi Dana Desa Tulangbawang di Tanggamus
Andre melanjutkan, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif.
Penyalahgunaan dana desa 2019 tersebut juga diduga dilakukan oleh ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga, Kasui, Waykanan periode 2016-2022.
Andre menyebut, pada tahun 2018 Kampung Sukajadi mendapatkan anggaran sebesar Rp1,066,713,978.
Dalam pengelolaan dana desa, Kampung Sukajadi dilakukan oleh aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Sukajadi inisial SJ periode 2012-2019.
Namun sama, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan.
Menanggapi laporan tersebut personel Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana desa.
Baca juga : Dawam Rahardjo Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa
“Penyelidikan ini menyasar ke Kepala Kampung Talang Mangga dan di Kampung Sukajadi,” ungkap Andre.
2 mantan kepala kampung di Waykanan diciduk polisi, diduga korupsi dana desa
Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara ditemukan kerugian negara sebesar Rp233,463,675 di Kampung Talang Mangga.
Selanjutnya, ditemukan juga kerugian negara sebesar Rp470,616,199,50 di Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan.
Kemudian, lanjut Andre, pada Senin, 19 Juni 2023, Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ.
“Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka resmi ditahan di Mapolres Waykanan,” ungkapnya.
Jika terbukti, yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Siltap 104 Desa di Pesawaran Cair, Wajib Lengkapi Syarat Ini
