Lappung – YLBHI-LBH Bandarlampung melayangkan kritik keras terhadap acara silaturahmi antara Kapolda Lampung, para Bupati, dan pengusaha perkebunan yang baru-baru ini digelar.
Pertemuan yang terekam dalam unggahan media sosial Humas Polda Lampung tersebut dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat, khususnya petani yang tengah berkonflik dengan korporasi.
Baca juga : LBH Bandarlampung: Negara Gagal, Penyelesaian Konflik Anak Tuha Harapan Palsu
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandarlampung, Ardi Satriadi, menilai acara tersebut mempertontonkan standar ganda kepolisian.
Di satu sisi, aparat memberikan karpet merah dan sambutan hangat bagi pengusaha.
Namun di sisi lain, pendekatan represif justru diterapkan kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Penyelenggaraan acara ini mencerminkan prioritas polisi yang timpang.
“Kapolda membuka ruang dialog penuh simbol kekuasaan bagi korporasi, tetapi ketika berhadapan dengan petani, aparat justru memosisikan mereka sebagai ancaman, bukan mitra dialog,” tegas Ardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 November 2025.
Kontras
Ardi mencontohkan situasi di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Warga di 3 kampung, Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, yang telah lama berkonflik dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) justru menghadapi kriminalisasi.
Saat ini, 8 petani setempat harus berhadapan dengan penyidikan kepolisian hanya karena mempertahankan lahan garapan turun-temurun mereka.
Menurut LBH Bandarlampung, sikap manis kepolisian terhadap pengusaha dalam acara silaturahmi tersebut seolah menegaskan posisi aparat sebagai panglima investasi ketimbang pelindung rakyat.
Korporasi vs Warga
Sorotan tajam juga diarahkan pada disparitas kecepatan penanganan kasus.
Baca juga : Desak Cabut Gelar Pahlawan Soeharto, LBH Bandarlampung: Ini Pengkhianatan Reformasi
LBH mencatat, laporan dari pihak perusahaan seringkali ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib laporan masyarakat.
“Pengaduan warga terkait praktik mafia tanah di Lampung Timur, misalnya, terabaikan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.
“Sementara laporan perusahaan diproses kilat. Ini jelas menciptakan trust issue atau ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri,” lanjut Ardi.
Tak hanya petani, kriminalisasi juga menyasar profesi advokat.
Ardi menyinggung kasus rekan sejawat yang dijerat pidana saat mendampingi konflik agraria melawan PT Adi Karya Gemilang di Waykanan.
Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya pembungkaman dan pelanggaran terhadap UU Advokat.
Atas kondisi itu, LBH Bandarlampung mendesak Kapolda Lampung untuk segera melakukan langkah korektif.
Kepolisian diminta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani dan advokat, serta membuka ruang dialog yang setara bagi masyarakat korban konflik agraria, bukan hanya bagi pemilik modal.
“Negara tidak boleh sekadar menjadi alat legitimasi korporasi.
“Konflik di Anak Tuha adalah ujian nyata apakah negara hadir untuk menjunjung hak hidup petani atau sekadar mengamankan investasi,” pungkasnya.
Baca juga : LBH Bandarlampung: Kapolda Baru Warisi 7 Tunggakan Kasus dan Konflik Agraria





Lappung Media Network