Lappung – Kapolda Lampung yang baru Irjen Pol Helfi Assegaf, dinilai mewarisi sejumlah pekerjaan rumah besar di bidang penegakan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyoroti setidaknya 7 kasus yang penanganannya tertunda berlarut-larut (undue delay), ditambah konflik agraria yang tak kunjung usai dan diwarnai dugaan kriminalisasi terhadap petani.
Baca juga : LBH Bandarlampung Tolak Keras Gelar Pahlawan untuk Penjahat HAM!
YLBHI–LBH Bandarlampung menegaskan, pergantian pucuk pimpinan Polda Lampung ini harus menjadi momentum krusial untuk mengoreksi wajah penegakan hukum di provinsi tersebut, yang dinilai masih jauh dari rasa keadilan publik.
“Kami mencatat setidaknya tujuh kasus mengalami undue delay.
“Salah satu di antaranya bahkan telah berlangsung 11 tahun tanpa kepastian hukum,” ujar Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangannya, Selasa, 4 November 2025.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum dan sulitnya masyarakat kecil mencari keadilan.
Mafia Tanah vs Petani
LBH Bandarlampung secara khusus menyoroti dua konflik agraria besar yang menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.
Pertama, konflik di delapan desa Kabupaten Lampung Timur, di mana tanah yang telah dikelola petani secara turun-temurun diklaim oleh mafia tanah.
“Masyarakat telah berulang kali melapor ke Polda Lampung, namun hingga kini tidak ada kejelasan penyelesaian hukum.
“Padahal, konflik ini mengorbankan rasa aman dan penghidupan ratusan keluarga petani,” jelas Prabowo.
Kedua, ironi hukum di Kabupaten Lampung Tengah.
Petani di 3 kampung yang mempertahankan lahannya dari klaim perusahaan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) justru dilaporkan ke kepolisian.
“Delapan petani dilaporkan, dan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus mereka langsung naik ke tahap penyidikan,” ungkap Prabowo.
Kecepatan penanganan ini, lanjutnya, sangat kontras dengan lambannya aparat dalam menyelesaikan laporan rakyat terhadap perusahaan atau mafia tanah.
Tuntutan untuk Kapolda Baru
LBH mendesak Kapolda baru untuk segera mengembalikan kepercayaan publik dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berpihak pada konstitusi, bukan kepentingan politik atau ekonomi tertentu.
Baca juga : Respons Darurat, LBH Bandarlampung Fasilitasi Gugatan Korban Keracunan MBG
Prinsip Polri untuk masyarakat harus diwujudkan secara nyata.
LBH juga menuntut Kapolda baru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.
“Jangan sampai Kapolda baru tidak selaras dengan semangat reformasi Polri yang sedang dijalankan oleh Bapak Kapolri dan juga Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Secara spesifik, LBH mendesak Kapolda Lampung segera mengambil langkah konkret dalam 2 kasus tersebut:
- Menindak tegas mafia tanah yang beroperasi di delapan desa di Kabupaten Lampung Timur.
- Menghentikan praktik kriminalisasi terhadap delapan petani di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
“Kami percaya, demokrasi hanya akan tumbuh jika kepolisian benar-benar menegakkan rule of law, bukan rule by law.
“Kapolda baru memiliki peluang untuk membuktikan bahwa Polri bisa bekerja untuk keadilan,” pungkas Prabowo.
Baca juga : Konflik Agraria Anak Tuha: PT BSA Mangkir dari Mediasi, LBH Desak Negara Bertindak Tegas





Lappung Media Network