Lappung – Kedapatan bawa sabu, oknum Satpam ditangkap Polres Tulang Bawang pada Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap oknum satuan pengamanan (Satpam) yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Baca juga : Modus Beli Lewat COD, 2 Pemuda di Lampung Tengah Bawa Kabur HP Korbannya
Oknum Satpam yang ditangkap ini seorang pria berinisial OA (34), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan, OA ditangkap saat sedang berada di Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Oknum satpam ini membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat sedang berada di Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ujar AKP Aris, Minggu, 12 Februari 2023.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Buyut Ilir
Dari tangan oknum Satpam, lanjut AKP Aris, petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“OA bakal dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas dia.
Polres Tulang Bawang Beri Imbauan Keras kepada Para Pelaku Narkoba
AKP Aris Satrio Sujatmiko menerangkan, narkotika jenis sabu termasuk salah satu jenis narkoba yang paling banyak ditemukan dan tersebar di masyarakat.
Baca juga : Gasak HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Dibekuk Petugas
Penyalahgunaan sabu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti merusak generasi muda dan menimbulkan kebiasaan buruk.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku narkoba untuk berpikir matang dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum akan sangat ketat bagi mereka yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran sabu,” tegas dia.
Ia juga mengingatkan, bahwa narkoba menjerumuskan hidup dan ikut merugikan masyarakat. Mulailah memikirkan masa depan yang lebih baik.
Baca juga : Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Bumi Ratu Nuban Ditangkap Warga
