Lappung – Jerat hukum kian kencang membelit 6 perusahaan di bawah naungan Sugar Group Companies (SGC).
Pasca pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah, kini giliran Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergerak simultan mengusut dugaan pidana di balik penguasaan lahan raksasa di Lampung tersebut.
Baca juga : Bernilai Rp14,5 Triliun, HGU 85.244 Hektare Sugar Group Companies di Lampung Resmi Dicabut
Fokus utama penyidik saat ini menyoroti kejanggalan proses penerbitan HGU yang disinyalir mencaplok aset negara, yakni tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membedah alur peralihan hak yang dinilai bermasalah.
Menurutnya, ada indikasi tindak pidana dalam proses bagaimana tanah negara tersebut bisa berubah status menjadi HGU bagi keenam perusahaan itu.
“Bidang Pidsus sedang menyelidiki soal peralihannya. Bagaimana penerbitan HGU bisa dilakukan di atas tanah tersebut,” tegas Febrie, dikutip pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kasus Zarof Ricar
Febrie menegaskan, langkah hukum yang ditempuh Korps Adhyaksa ini berbeda jalur dengan keputusan administratif Kementerian ATR/BPN yang telah mencabut HGU.
Kejagung fokus pada aspek pidananya. Bahkan, Febrie membocorkan bahwa penyidikan SGC ini juga beririsan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Baca juga : Zarof Ricar Inkrah, Kejagung Pastikan Penyelidikan Bos Sugar Group Tetap Berjalan
“Ini proses pidana, terpisah dari kebijakan administratif yang sudah dikaji. Kami sudah menerima masukan lengkap dari sesama penegak hukum,” imbuhnya.
Senada dengan Kejagung, KPK turut mengambil peran dalam menelusuri sengkarut lahan bernilai fantastis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan timnya sedang merunut ulang sejarah kepemilikan tanah tersebut dari masa ke masa.
Lembaga antirasuah itu mempertanyakan legalitas transaksi yang terjadi di masa lalu.
“Kenapa lahan itu bisa diperjualbelikan? Apakah kepemilikannya sah? Dalam rapat kami runut sejarah tanahnya,” ujar Asep.
Sekadar informasi, berdasarkan data audit BPK, kasus ini melibatkan aset negara dengan nilai jumbo mencapai Rp14,5 triliun yang terhampar di lahan seluas 85.244 hektare.
6 entitas perusahaan yang kini HGU-nya telah dicabut dalam operasi penertiban ini meliputi PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.
Baca juga : Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA





Lappung Media Network