Di sisi lain, Camat Lumbok Seminung, Erwin Ardiansyah Putra, telah memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek.
Erwin Ardiansyah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut dan menyertakan sejumlah bukti untuk mendukung klaimnya.
“Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak terlibat dalam proyek tersebut. Saya memiliki bukti konkret berupa surat perintah kerja.
“Surat itu menunjukkan bahwa proyek ini adalah tanggung jawab dari Sub-Kontraktor yang ditunjuk, yaitu Robi Andeska.
“Saya hanya menjalankan tugas-tugas rutin sebagai Camat di wilayah Lumbok Seminung,” kata Erwin, Jumat, 13 Oktober 2023 kemarin.
Baca juga : Tender Proyek FKIP Unila. Gembok: Jangan Gaduh
Ia juga memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait pernyataan para pekerja lapangan yang menyebut bahwa proyek tersebut adalah miliknya.
Menurutnya, keterangan para pekerja lapangan yang menyebut bahwa proyek pasangan talud itu adalah miliknya adalah hasil dari fakta.
Bahwa 4 unit mobil angkutan miliknya disewa oleh pihak sub-kontraktor untuk mobilisasi pelaksanaan proyek talud di wilayah itu.
Ia menganggap wajar ketika namanya disebut sebagai pemilik proyek.
Karena para pekerja lapangan kebanyakan adalah orang-orang dari Lumbok Seminung.
Dan mereka secara langsung melihat mobil-mobil yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.
“Mobil-mobil yang digunakan dalam proyek tersebut memang adalah milik saya, dan mereka disewa oleh pihak sub-kontraktor.
“Namun, saya ingin tegaskan bahwa saya tidak terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan proyek ini secara langsung.
“Saya hanya meminjamkan kendaraan untuk mendukung mobilitas proyek,” ungkapnya.
Erwin Ardiansyah Putra, juga memberikan klarifikasi tambahan terkait proyek pembangunan talud di wilayahnya.
Dengan mengakui bahwa ia merupakan penyuplai material batu dari Galian C pribadinya untuk proyek tersebut.
Selain itu, ia pun tak membantah bahwa galian C pribadinya tidak memiliki izin, namun ia menjelaskan bahwa situasi serupa umum terjadi di banyak tempat di wilayah ini.
“Saya mengakui bahwa saya menyuplai batu dari Galian C pribadi saya untuk proyek talud ini.
“Awalnya, galian C saya memang belum memiliki izin, tetapi pada kenyataannya, hampir semua galian C di wilayah ini berada dalam situasi yang serupa.
“Saya baru mulai mengambil batu dari kebun saya setelah adanya proyek ini, karena keberadaan banyak batu telah menghambat kemampuan kebun saya untuk ditanami,” tandasnya.
Kejaksaan Tolong Pelototi Camat Lumbok Seminung
Dalam konteks klarifikasi ini, pihak berwenang dan Kejaksaan harus mengevaluasi bukti-bukti dan keterangan.
Tak lain untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan dengan baik dan bahwa keterlibatan individu yang tepat dalam proyek ini dapat diidentifikasi secara jelas.
Baca juga : Anomali Proyek Pesawaran Rp9 Miliar Lebih. Gembok: Harusnya Sudah Terpantau APH
