Lappung – Ketua KPU RI dianugerahi gelar adat Tuan Raja Pemimpin Negara di Lampung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, resmi dianugerahi gelar adat Tuan Raja Pemimpin Negara oleh masyarakat adat Abung Siwo Migo di Lampung Timur.
Baca juga : Manneken Pis Bersolek dengan Baju Adat Lampung, Simbol Persahabatan Indonesia-Belgia
Penganugerahan gelar kehormatan ini berlangsung pada Sabtu, 10 Mei 2025, melalui prosesi sakral angkon waghey atau angkat saudara.
Prosesi adat yang khidmat tersebut menandai masuknya Afifuddin sebagai bagian dari marga atau Buay Selagai Lampung Timur.
Ia secara resmi menjadi saudara angkat dengan Rizqie Guntur Pahlawan Randau yang bergelar Suttan Pengiran Siwo Mergo, penyimbang atau tokoh adat tertua di Selagai Nyampir, Lampung Timur.
Sebelum pengumuman gelar adat, Afifuddin diwajibkan menjalani igel tari, sebuah tarian tradisional bersama Noverisman Subing yang bergelar Suttan Pengiran Ratu Sebuay Subing dari Bandar Mataram, selaku kelamo atau penjamin.
Baca juga : Baju Adat Lampung Bikin Pangling di IKN, Langsung Diganjar Sepeda Presiden Jokowi
Tarian ini dilaksanakan dalam beberapa tahapan, dimulai dengan tangan kosong, dilanjutkan menggunakan punduk atau keris, kemudian pedang, dan diakhiri dengan payan atau tombak.
Usai igel tari inilah para tokoh adat mengumumkan gelar kehormatan bagi Afifuddin.
“‘Angkon mewaghey atau angkat saudara pada masyarakat adat Lampung adalah kegiatan yang sudah terlaksana sejak zaman dahulu dan berbarengan dengan beberapa sebab atau kriteria,” ujar Suttan Pengiran Ratu Sebuay Subing dalam siaran resminya, pada Minggu, 11 Mei 2025.
Ketua KPU RI Dianugerahi Gelar Adat Tuan Raja Pemimpin Negara di Lampung
Baca juga : Rahmat Mirzani Djausal: Pariwisata Lampung Butuh Sentuhan Adat
Noverisman, yang juga mantan Wakil Bupati Lampung Timur periode 2005-2010 itu, menjelaskan setidaknya ada 3 alasan utama dilakukannya angkat saudara dalam tradisi adat Lampung:
Kebaikan Tak Terhingga:
Pertama, karena kebaikan di antara kedua belah pihak yang tak terhingga dan bahkan melebihi kebaikan saudara sedarah atau sekandung.
Ilmu Setara:
Kedua, biasanya karena keduanya memiliki ilmu yang tak bisa dikalahkan satu sama lain.
Ini lazim terjadi pada masyarakat Lampung zaman dahulu dalam perebutan wilayah yang berakhir adu tanding tanpa ada pihak yang kalah maupun menang.
Penyelesaian Konflik Damai:
Alasan ketiga adalah karena sebab mengeluarkan darah di antara keduanya atau salah satu pihak.
“Ini biasanya disebabkan karena perkelahian atau pertikaian yang diakhiri dengan cara berdamai, tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum dan semua persoalan benar-benar diselesaikan secara damai,” kata Noverisman.
Baca juga : Hari Radang Sendi: Komunitas Odapus Lampung Minta Pemda Sediakan Alat Kepadatan Tulang
