Lappung – Penyebab pasti kematian Subandri Bachri, tersangka kasus korupsi yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, akhirnya terungkap.
Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung secara resmi menyatakan Subandri tewas akibat keracunan setelah meminum minyak urut di dalam Rutan Kelas I Bandarlampung, pada Selasa, 9 September 2025.
Baca juga : Jelang Sidang, Tersangka Korupsi Lampung Timur Subandri Bachri Tutup Usia
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membeberkan hasil pemeriksaan tim medis yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.
“Diagnosis dari tim medis adalah intoksikasi metil salisilat.
“Yang bersangkutan meninggal dunia karena keracunan kandungan dalam minyak urut merek Gandapura,” kata Jalu dalam keterangannya, Selasa malam.
Jalu menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat Subandri mengeluh pusing dan mual.
Saat diperiksa petugas medis dalam keadaan masih sadar, ia memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya telah meminum cairan tersebut.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan saat ditanya tim medis, dia tidak sengaja meminum minyak urut itu.
“Almarhum mengaku mengira cairan itu adalah air mineral,” papar Jalu.
Baca juga : Buntut Korupsi BUMD, Harta Kekayaan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Senilai Rp38,5 Miliar Disita
Pihak Kanwil Ditjenpas masih mendalami lebih lanjut pengakuan tersebut untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau murni sebuah kelalaian.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini aksi bunuh diri.
“Informasi awal berdasarkan pengakuan korban adalah ketidaksengajaan. Penelusuran masih kami lakukan,” tegasnya.
Tersangka Korupsi Proyek Rumdis Bupati
Subandri Bachri merupakan salah satu dari 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang dan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur.
Ia mulai ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Juni 2025 lalu.
Kematiannya di dalam rutan menutup perjalanannya menghadapi proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
Jenazah almarhum telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk prosesi pemakaman.
Baca juga : Korupsi Proyek Rp2,3 Miliar, Direktur RSD Ryacudu Lampung Utara Ditahan