Lappung – Korban kredit fiktif di Bandarlampung terancam jerat UU ITE.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyoroti adanya upaya kriminalisasi terhadap salah satu warga Kelurahan Gunung Sari yang menjadi korban dalam dugaan kasus kredit fiktif.
Baca juga : LBH Desak Kejari Selidiki Kasus Kredit Fiktif di Gunung Sari
Warga tersebut kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meskipun posisinya adalah korban yang tengah berusaha membantu penegak hukum mengungkap kasus yang merugikan negara.
Menurut Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, laporan yang dilayangkan terhadap korban ke Polda Lampung dinilai sebagai bentuk upaya untuk mengalihkan perhatian dari kasus pokok.
Yaitu dugaan kredit fiktif yang melibatkan sejumlah agen bank.
Korban, yang telah memberikan data pribadi seperti KTP dan KK kepada seseorang yang mengaku sebagai agen bank, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah berusaha mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.
“Ini adalah upaya kriminalisasi yang sangat kami sayangkan.
“Korban sedang membantu aparat untuk mengungkap kasus yang jelas-jelas merugikan negara.
“Tetapi justru dilaporkan dengan tuduhan yang tidak berdasar,” tegas Sumaindra, Senin, 23 September 2024.
Korban Kredit Fiktif di Bandarlampung Terancam Jerat UU ITE
Kasus ini sendiri bermula ketika sejumlah warga di Kelurahan Gunung Sari dimintai data pribadi berupa KTP dan KK oleh seseorang yang mengaku sebagai agen dari salah satu bank BUMN.
Baca juga : Puluhan Emak-emak di Lampung Terjerat Kredit Fiktif KUR, OJK Diminta Bertindak
Dengan janji akan diberikan sejumlah uang mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, data pribadi tersebut dijanjikan akan digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Tanpa sepengetahuan korban, agen tersebut mengajukan pinjaman atas nama mereka, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp250 juta.
Setelah dana cair, agen bank tersebut menghilang dan meninggalkan para korban yang harus menanggung utang pada bank.
Pihak bank kemudian menagih utang kepada korban, meskipun mereka tidak pernah menerima uang hasil pinjaman.
“Korban sama sekali tidak mengetahui adanya pinjaman besar yang mengatasnamakan mereka.
“Mereka hanya dijanjikan hadiah uang kecil, namun ternyata harus menanggung beban hutang yang besar,” lanjut Sumaindra.
Tuntutan LBH Bandarlampung
LBH Bandarlampung mendesak Polda Lampung untuk memprioritaskan pengungkapan kasus kredit fiktif ini.
Baca juga : Kasus Fiktif Dinas Perkim Lampung Utara: Tersangka WP dan AA Disidang
Menurut LBH, laporan yang dilayangkan terhadap korban terkait dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE harus dicermati dengan hati-hati.
Dalam SKB UU ITE, diatur bahwa sebuah pernyataan tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Hal itu jika pernyataan tersebut berisi penilaian, pendapat, atau fakta yang sedang dalam proses hukum.
“Jika memang ada perbuatan yang dituduhkan sebagai pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran dari fakta yang disampaikan oleh korban.
“Sebelum hal itu dilakukan, Polda Lampung harusnya tidak memproses laporan delik penghinaan tersebut,” jelas Sumaindra.
Saat ini, LBH Bandarlampung bersama warga korban sudah mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, dan kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.
LBH juga terus mendampingi korban untuk memastikan bahwa upaya pengungkapan kasus kredit fiktif tidak dihalangi oleh upaya kriminalisasi.
“Kasus ini adalah contoh betapa rentannya warga ketika dihadapkan pada sistem yang tidak berpihak pada mereka.
“Kami berharap Polda Lampung dan Kejaksaan dapat bekerja secara transparan dan mengutamakan kebenaran,” pungkas Sumaindra.
Baca juga : Gaji Tak Dibayar, 7 Eks Pekerja PT Wahana Raharja Gugat BUMD Lampung





Lappung Media Network