Lappung – 7 eks pekerja PT Wahana Raharja gugat BUMD Lampung.
7 mantan pekerja perusahaan daerah (BUMD) PT Wahana Raharja menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Tanjungkarang.
Baca juga : Aksi Kekerasan Polisi di Mesuji, LBH Bandarlampung Desak Penindakan
Para pekerja ini menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan, termasuk tunggakan gaji selama bertahun-tahun.
Dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, para pekerja melalui kuasa hukumnya, LBH Bandarlampung, menyatakan bahwa mereka tidak menerima gaji sejak tahun 2021 hingga 2023.
Kondisi ini, menurut LBH Bandarlampung, sama saja dengan perbudakan modern.
“Para pekerja ini dipaksa bekerja tanpa upah selama berbulan-bulan.
“Ini jelas pelanggaran HAM dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandarlampung, Senin, 2 September 2024.
Kronologi Permasalahan
Permasalahan bermula ketika para pekerja tidak menerima gaji secara rutin.
Baca juga : LBH Desak Kejari Selidiki Kasus Kredit Fiktif di Gunung Sari
Setelah beberapa kali melakukan perundingan dengan perusahaan, namun tidak ada titik temu, para pekerja akhirnya memilih untuk mengundurkan diri.
“Mereka lebih memilih mengundurkan diri daripada terus bekerja tanpa dibayar,” ungkap Prabowo.
Setelah mengundurkan diri, para pekerja kemudian melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
7 Eks Pekerja PT Wahana Raharja Gugat BUMD Lampung
Hasil mediasi menyatakan bahwa PT Wahana Raharja wajib membayar tunggakan gaji, pesangon, dan hak-hak normatif lainnya.
Namun, putusan mediasi ini tidak dijalankan oleh perusahaan.
Praktik Perburuhan yang Buruk
Kasus ini, menurut LBH Bandarlampung, menjadi cerminan buruknya praktik perburuhan di Provinsi Lampung.
Banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Baca juga : LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia
Seperti menunggak upah, mempekerjakan pekerja di atas batas waktu yang ditentukan, dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang.
“Perusahaan seringkali melakukan praktik penyelundupan hukum. Ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah,” ujar Prabowo.
Landasan Hukum
Tuntutan para pekerja ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pekerjaan dan mendapatkan imbalan yang adil.
Selain itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengupahan yang adil dan layak.
Untuk itu, LBH Bandarlampung berharap melalui gugatan ini, para pekerja dapat memperoleh hak-hak mereka yang telah dirampas.
Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih menghargai hak-hak pekerja.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Prabowo.
Baca juga : 79 Tahun RI: Petani Kota Baru Lampung Belum Merdeka