Lappung – KPK nyatakan 5 orang saksi yang mestinya memberikan keterangan dalam sidang perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara, mangkir.
Baca Juga : Hakim Perkara Akbar Tandaniria Kabulkan Permintaan KPK
Para saksi ini sedianya dijadwalkan untuk dimintai keterangannya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 12 Januari 2022.
Berdasarkan pengamatan KIRKA.CO di ruang persidangan, terdapat 3 orang saksi yang duduk di hadapan majelis hakim. Saksi tersebut ialah, Eka Saputra, Tohir Hasyim dan Feri Efendi.
Ketidakhadiran 5 orang saksi ini dibenarkan oleh JPU KPK, Taufiq Ibnugroho. ”3 saksi hadir.
1 saksi sakit dan 4 saksi tidak hadir tanpa keterangan,” jelasnya usai persidangan selesai digelar.Menurut pemberitahuan yang diterima JPU KPK, satu orang saksi yang mangkir membuat pengakuan sedang jatuh sakit. ”Jadi ada satu saksi yang katanya jatuh sakit. Saksi lainnya meminta pemanggilan untuk dijadwalkan ulang,” beber Taufiq Ibnugroho.
Baca Juga : Ansyori Sabak Mangkir Sidang Akbar Tandaniria
Berikut adalah daftar lengkap saksi yang semestinya dihadirkan ke persidangan perkara korupsi penerimaan gratifikasi untuk terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
1. Suhaimi.
2. Eka Saputra.
3. Tohir Hasyim.
4. Feri Efendi.
5. Icen Mustafa.
6. Hadi Kesuma.
7. Iman Akbar.
8. Ansyori Sabak.
