Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » KPU Lampung Timur Kudeta Demokrasi, LBH: Hak Pilih Warga Dinodai! » Halaman 2

    KPU Lampung Timur Kudeta Demokrasi, LBH: Hak Pilih Warga Dinodai!

    Irjen by Irjen
    05/09/2024
    in APH
    KPU Lampung Timur Kudeta Demokrasi, LBH: Hak Pilih Warga Dinodai!

    Cik Ali, Wakil Direktur LBH Bandarlampung. Foto : Dokumentasi LBH

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mereka menilai, sikap KPU Lampung Timur tidak hanya melanggar hak konstitusional calon, tetapi juga membahayakan demokrasi di daerah tersebut.

    “Bawaslu harus cepat bertindak! Kami berharap investigasi ini dibawa sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

    “Sehingga kejadian serupa tidak terulang di daerah lain. Demokrasi harus dijaga agar tidak terhambat oleh aturan teknis yang justru menghalangi hak warga negara,” tambah Cik Ali.

    Putusan MK dan Tuntutan Transparansi

    Selain mengutip pasal-pasal dalam konstitusi, LBH juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang telah mengubah ambang batas pencalonan. 

    Baca juga : PDIP Putar Haluan di Lampung Timur, Dawam-Ketut Jadi Andalan

    Putusan ini seharusnya menjadi landasan bagi KPU Lampung Timur untuk memperlonggar syarat pencalonan, bukan malah memperketatnya dengan alasan yang sulit dipahami publik.

    “KPU seharusnya mematuhi putusan MK ini. Jangan sampai ada kesan bahwa mereka ingin membatasi peluang calon lain.

    “Sehingga mempersempit pilihan warga. Ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi,” lanjutnya.

    Ajak Masyarakat Kawal Pemilu

    Atas insiden ini, LBH mengajak seluruh masyarakat Lampung Timur dan Indonesia untuk terus mengawal jalannya proses pemilu. 

    Mereka menegaskan pentingnya memastikan bahwa KPU dan seluruh penyelenggara pemilu bersikap netral, tidak memihak, dan mematuhi prinsip keadilan dalam pemilu.

    “Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga demokrasi. Jangan biarkan hak kita dirampas oleh prosedur teknis yang tidak beralasan. 

    “Mari kawal setiap proses pemilu agar berjalan jujur, adil, dan transparan,” pungkas Cik Ali.

    Dengan adanya peristiwa ini, sorotan terhadap KPU Lampung Timur semakin tajam. 

    Langkah berikutnya, terutama tanggapan Bawaslu dan DKPP RI, akan sangat menentukan kelangsungan demokrasi di Lampung Timur menjelang Pilkada 2024.

    Baca juga : Peluru Cemburu Pecah di Kantor Bawaslu Lampung, Mahasiswa PKL Jadi Korban

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: Cik AliDawam RahardjoKetut ErawanKPU Lampung TimurKPU LamtimLBH BandarlampungPenolakan PaslonPilkada Lampung TimurSilon KPU
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Demokrasi Tersandera? Praktisi Hukum Desak Bawaslu Tindak KPU Lampung Timur

    Next Post

    Wah, Mentega Shortening dari Lampung Laris Manis di Yunani!

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved