Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Demokrasi Tersandera? Praktisi Hukum Desak Bawaslu Tindak KPU Lampung Timur

    Demokrasi Tersandera? Praktisi Hukum Desak Bawaslu Tindak KPU Lampung Timur

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    05/09/2024
    in APH
    Pilkada Bukan Ajang Provokasi: Hormati Suara Rakyat Waykanan

    Ketua tim hukum pemenangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah, Chandra Bangkit Saputra. Foto : Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Demokrasi tersandera? Praktisi hukum desak Bawaslu tindak KPU Lampung Timur.

    Isu panas sedang melanda dunia politik Lampung Timur. 

    Praktisi hukum, Chandra Bangkit Saputra, secara tegas meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turun tangan memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur.

    Baca juga : Polemik Silon, Pasangan Dawam-Ketut Tersingkir dari Pilkada Lampung Timur

    Tuduhan serius ini  terkait dugaan pelanggaran etik mencuat setelah KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, pada Rabu, 4 September 2024.

    Bangkit menyoroti bahwa KPU Lampung Timur diduga tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU (PKPU). 

    Menurutnya, proses penolakan pendaftaran pasangan calon tersebut menunjukkan indikasi ketidakadilan dan mengancam proses demokrasi yang seharusnya dijaga dengan ketat.

    KPU Lampung Timur Tidak Ikuti Aturan Sendiri

    Dalam pernyataannya, Bangkit dengan lantang menuding KPU Lampung Timur tidak mengikuti alur yang sudah diatur oleh PKPU. 

    Ia bahkan menyebut langkah yang diambil oleh KPU setempat sebagai tindakan yang “menggelikan” bagi demokrasi di Lampung Timur.

    “KPU Lampung Timur seolah berada di bawah kendali segelintir pihak, sebut saja Aris dan Wulan, yang mendominasi proses ini. 

    “Demokrasi di daerah ini kini seperti disandera oleh mereka,” ujar Bangkit, lewat keterangan yang diterima pada Kamis, 5 September 2024. 

    Baca juga : PDIP Putar Haluan di Lampung Timur, Dawam-Ketut Jadi Andalan 

    Lebih lanjut, Bangkit menekankan bahwa kritik ini bukan berarti ia memihak salah satu pasangan calon. 

    Namun, ia merasa kewajiban moral untuk bersuara lantang melihat bagaimana demokrasi di Lampung Timur tercoreng oleh tindakan yang diduga tidak adil ini.

    Verifikasi Rekomendasi Partai Dipermasalahkan

    Salah satu poin krusial yang disampaikan Bangkit adalah soal verifikasi rekomendasi partai politik yang ganda. 

    Menurutnya, idealnya KPU Lampung Timur menerima terlebih dahulu pendaftaran bakal calon sebelum memutuskan validitas rekomendasi partai.

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: Bawaslu LampungBawaslu Lampung TimurChandra Bangkit SaputraKPU Lampung TimurKPU LamtimPenolakan Calon BupatiPilkada Lampung TimurPilkada LamtimSilon KPU
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Angkat Besi dan Senam Ritmik Bawa Lampung Bersinar di PON 2024

    Next Post

    KPU Lampung Timur Kudeta Demokrasi, LBH: Hak Pilih Warga Dinodai!

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved